Home / Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 16:37 WIB

Warga Keluhkan Pelayanan Disdukcapil , Ini Kata Pemkab Pandeglang

Protes warga terhadap lambannya pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pandeglang pada Selasa 8 April 2025 | Dok. Guntur-BNC

Protes warga terhadap lambannya pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pandeglang pada Selasa 8 April 2025 | Dok. Guntur-BNC

BagusNews.Co – Hari pertama masuk kantor setelah libur Lebaran 2025 menjadi tantangan besar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan pantauan BagusNews.Co, sejumlah masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan memadati kantor Disdukcapil, mengakibatkan antrean panjang dan beberapa di antaranya bahkan tidak mendapatkan nomor antrean untuk dilayani.

Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi lonjakan warga yang akan datang. Namun, ia mengakui bahwa pelayanan pada hari itu belum mencapai tingkat maksimal.

“Kami sudah antisipasi lonjakan ini, hanya saja perlu diakui ini belum maksimal, tapi pelayanan tetap kami layani,” ungkap Yahya saat ditemui oleh BagusNews.Co di kantor Disdukcapil pada Selasa, 8 April 2025.

Baca Juga :  Sesdilu Kemlu Dorong Ekspansi Akses Pasar Ekspor Udang di Provinsi Banten ke Afrika Melalui Mesir

Yahya menjelaskan bahwa kendala dalam memberikan pelayanan optimal tidak hanya disebabkan oleh tingginya jumlah warga yang datang, tetapi juga keterbatasan blangko pembuatan dokumen.

“Kita sebetulnya ingin tidak membatasi, tapi ada keterbatasan blangko. Blangko tidak bisa kita cetak, blangko kita ajukan ke pusat sehingga kita harus atur sedemikian rupa supaya blangko ini tidak cepat habis, mana yang lebih prioritas, makanya kita atur sehari 100 pendaftaran,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemboikotan Produk Terafiliasi Dengan Israel, Ini Kata MUI Kota Serang

Terkait dengan keluhan warga yang tidak dapat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), Yahya menjelaskan bahwa proses perekaman tetap bisa dilakukan dengan menggunakan dua alat perekam yang tersedia.

“Perekaman bisa, perekaman sudah bisa, di sini sudah ada dua alat perekam,” katanya.

Meskipun ada fasilitas tersebut, kendala lain juga muncul akibat perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang memengaruhi penyediaan layanan.

“Tadinya semua kecamatan bisa, tapi ada kebijakan pemerintah pusat, jaringan komunikasi datanya diputus karena ada efisiensi di tingkat pusat,” punkas Yahya. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Siapkan Rangkaian HUT Ke-23 Provinsi Banten

Daerah

Ratusan Guru Demo Rumah Dinas Gubernur Banten Bongkar Masalah Pendidikan

Daerah

DPS Provinsi Banten di Pilkada 2024 Mencapai 8,9 Juta Pemilih, KPU Banten : Jumlah Ini Hasil Dari Coklit

Daerah

Pemkab Serang Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Daerah

IJTI Banten Gelar Literasi Media dan Santunan untuk Santri Yatim

Daerah

Usai Dilantik, Gubernur Banten Andra Soni: Tugas Kita Melayani Bukan Dilayani

Daerah

Tingkatkan Kesetaraan Pendidikan, DPR RI Perluas Program Indonesia Pintar ke Anak Usia Dini

Daerah

FORDISKA LIBAS Tuding Ada Anggota Parpol Dilantik Jadi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota