Home / Uncategorized

Kamis, 23 Maret 2023 - 19:12 WIB

Ini Jam Kerja ASN Pemprov Banten di Bulan Ramadan 1444 H, Cek Selengkapnya

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1050-BKD/2023 tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1444 H/2023 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

SE yang ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB -12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.

Baca Juga :  Pemkab Pandeglang Turunkan Target PAD Sektor Pariwisata 2026 Jadi Rp670 Juta

Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam perminggu.

Selanjutnya, pada point ketiga pada SE tersebut menyampaikan Kepala Perangkat Daerah di masing-masing instansi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Mendagri Tito Karnavian Dorong Gerakan Tanam di Daerah

Sementara, jam kerja untuk tenaga pendidik lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi induk dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Ketentuan tersebut berlaku sejak dimulainya 1 Ramadan 1444 H hingga berakhirnya bulan Ramadan 1444 H.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gaduh Jabatan Pj Gubernur, Tokoh Banten Temui Pimpinan DPRD

Daerah

Lestarikan Warisan Budaya, Rilis Musik Video Animasi Wawacan Banten Girang

Uncategorized

Sambut Libur Nataru, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan 300 Personel di 7 Posko Kesehatan

Uncategorized

Tebarkan Kegiatan Positif, Gardu Ganjar Gelar Fun Match Mini Soccer Bareng Milenial

Uncategorized

Intens Lakukan Koordinasi, Pemprov Banten Siap Menyambut Arus Mudik 2023

Uncategorized

DPD Golkar Kota Serang Siap Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran di Kota Serang

Uncategorized

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Kick Off KPPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Uncategorized

SMA dan SMK Negeri Di Provinsi Banten Hanya Dapat Menampung Sekitar 86 Ribu Siswa Baru