Home / Uncategorized

Kamis, 23 Maret 2023 - 19:12 WIB

Ini Jam Kerja ASN Pemprov Banten di Bulan Ramadan 1444 H, Cek Selengkapnya

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1050-BKD/2023 tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1444 H/2023 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

SE yang ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB -12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.

Baca Juga :  Jadi Program Rutin Selama 3 Tahun, DPK Banten Kenalkan Ragam Profesi kepada Masyarakat

Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam perminggu.

Selanjutnya, pada point ketiga pada SE tersebut menyampaikan Kepala Perangkat Daerah di masing-masing instansi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik

Baca Juga :  Usai Dilantik Jadi DPRD Provinsi Banten, Ade Hidayat Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Sementara, jam kerja untuk tenaga pendidik lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi induk dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Ketentuan tersebut berlaku sejak dimulainya 1 Ramadan 1444 H hingga berakhirnya bulan Ramadan 1444 H.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dinsos Pandeglang Tingkatkan Akurasi Data Bantuan Sosial dengan Program Penempelan Stiker

Uncategorized

Usai Dilantik Jadi DPRD Kota Serang Periode 2024-2029, Abdul Goni Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Uncategorized

Tatu Raih Penghargaan Anugerah PWI 2024

Daerah

Kowarteg Ganjar Adakan Pelatihan Membuat Kue Putu di Kota Tangerang

Uncategorized

PKS Kabupaten Serang Bulatkan Tekad untuk Kemenangan Zakiyah-Najib Hamas

Uncategorized

Ribuan Murid TK Antusias Manasik Haji di Alun-alun Kota Cilegon

Uncategorized

DPUPR Pandeglang Berkomitmen Perbaiki Jalan Rusak di Kampung Kubang

Uncategorized

Komitmen Pj Gubernur Al Muktabar Terhadap RPD Provinsi Banten