BagusNews.Co – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang yang baru dilantik akan menerima imbalan satu bulan sekali sebesar Rp42 juta untuk perorangan.
Sekertaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, imbalan yang diterima oleh anggota DPRD itu, antara lain uang repeh atau gaji pokok, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan masih ada beberapa varian yang jika diakumulasikan menjadi Rp42 juta.
“Jadi itu yang bakal diterima oleh setiap masing-masing Dewan yang terpilih nanti, dari masing-masing komponen yang diterima sebagai imbalan selama masa menjabat,” katanya, Selasa, 3 September 2024.
Selain itu, lanjut Nuri, masih ada beberapa hal lain lagi yang harus di siapkan sebagai fasilitas DPRD yang baru dilantik, misalnya pakaian jas dan pin DPRD.
“Nah, anggaran pembelian jas itu perkiraan sebesar Rp150 juta, dan itu untuk semua pakaian jas anggota DPRD,” ujarnya.
Nuri menjelaskan, untuk fasilitas pimpinan DPRD Kota Serang sementara, sebelum ditetapkannya pimpinan definitif, yaitu ada dua pilihan, pertama mobil dinas kemudian tunjangan transportasi.
“Jadi untuk fasilitas pimpinan definitif masih sedang appraisal sebelum penenetapan pimpinan yang sah. Sedangkan untuk pimpinan sementara, apakah ingin mobil dinas yang lama atau tunjangan transportasi,” jelasnya.(Red/Misbah)







