BagusNews.Co – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten molor hingga 5 jam lebih, padahal Rapat Paripurna tersebut telah dijadwalkan pada Kamis (6/7/2023) pada pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan, dalam ruang rapat paripurna tersebut hanya nampak sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten, Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Banten.
Diketahui, agenda Rapat Paripurna tersebut terkait pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, Rapat Paripurna itu telah dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, akan tetapi rapat paripurna langsung diskorsing 15 menit.
“Rapat paripurna PP ABPD dan kita skor 15 menit kedepan,” ungkap Budi Prajogo.
Ternyata, Rapat Paripurna tersebut tentunda lantara jumlah anggota DPRD Provinsi Banten belum memenuhi persyaratan tata tertib persidangan atau kuorum.
“Rapat hari ini adalah pengesahan Raperda APBD, menurut catatan baru 46 yang hadir, mestinya 56 anggota,” katanya.
“Jadi kita akan buka rapat paripurna ini dan akan di skors. Mohon ketua fraksi untuk menghubungi anggota fraksi supaya kita bisa memenuhi syarat tartib yaitu 56 anggota yang hadir,” tandasnya.(Red/Dede)







