BagusNews.Co – Ketua DPD Partai Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah memberikan pernyataan terkait penangkapan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten yang terjerat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penangkapan tersebut mendadak menjadi perhatian, mengingat pelaku adalah bagian dari Fraksi Golkar.
“Pastinya ada bantuan hukum,” ujar Tatu kepada wartawan usai pelantikan calon PNS dan PPPK di Pemkab Serang pada Selasa, 15 April 2025.
Dia menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut dan menekankan bahwa Partai Golkar akan mengikuti setiap tahapan yang dilakukan oleh penegak hukum.
“Pastinya, apa yang diinformasi oleh teman-teman, saya belum mendapatkan informasi lengkapnya berkaitan dengan anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi Banten. Kami tentunya sangat menyayangkan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap empati dan tanggung jawab dari Tatu sebagai pimpinan partai atas situasi yang dihadapi oleh anggotanya.
Lebih lanjut, Tatu menyatakan bahwa bantuan hukum akan disiapkan untuk RF, anggota fraksi yang terlibat, sebagai bagian dari kewajiban partai.
“Untuk anggota fraksi, tentunya kami akan menyiapkan bantuan hukum karena itu memang sudah menjadi kewajiban kami dari partai untuk mendampingi anggotanya,” tegasnya.
Dukungan hukum tersebut mencerminkan komitmen Partai Golkar dalam memastikan bahwa setiap anggotanya mendapatkan perlindungan dalam proses hukum.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penggantian antar-waktu (PAW) untuk posisi RF, Tatu menjawab dengan hati-hati.
“Saya belum tahu informasi lengkapnya, tapi biasanya kalau sudah inkracht keputusan hukum, itu baru ada pergantian (PAW),” jelasnya.
Dengan perkataan lain bahwa Partai Golkar akan berpegang pada proses hukum yang sah sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait penggantian anggota.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap RF setelah adanya laporan tentang modus operandi yang digunakan.
RF diduga menyerahkan cek senilai Rp350 juta kepada PT Sinar Dinamika Beton untuk pembayaran beton ready mix, namun cek tersebut ditolak oleh bank karena saldo tidak mencukupi.
“Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup,” kata Kombes Pol Dian Setyawan dalam rilis resminya.
Dian menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada bulan Februari 2024 di kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dokumen-dokumen terkait, termasuk cek, surat keterangan penolakan dari bank, dan bukti transaksi lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tsk RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Dian.
Kejadian tersebut membawa dampak yang signifikan bagi Partai Golkar, yang diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua anggotanya tentang pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan tugas publik. (Red/Dwi)