Home / Daerah / Politik

Jumat, 27 Oktober 2023 - 22:18 WIB

DPRD Kota Serang Segera Umumkan Pemberhentian Jabatan Walikota Syafrudin

BagusNews.Co – DPRD Kota Serang telah menerima Surat Edaran (SE) Sekda Banten, Nomor 100.1.4.2/3552-Pemotda/2023 tentang Pemberhentian Jabatan Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin periode 2018-2023.

Menindaklanjuti SE tersebut, DPRD Kota Serang tengah mempersiapkan rapat paripurna pembahasan akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Serang pada 5 November 2023 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, proses pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan satu bulan sebelum akhir masa jabatan.

“Jadi harus ada proses 30 hari sebelum masa jabatan Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota, karena akhir masa jabatan 5 Desember, maka diproses mulai 5 November,” kata Hasan kepada wartawan, Jum’at (27/10/2023).

Hasan menjelaskan, bahwa untuk proses yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, yaitu tentang pengumuman pemberhentian masa jabatan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang, yang nantinya akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Baca Juga :  Dindikbud Provinsi Banten Gelar Festival Pencak Silat Bercerita

“Jadi memang proses itu harus segera kami lakukan sebelum 30 hari masa jabatan kepala daerah itu habis. Termasuk membahas proses penjabat (Pj) Walikota Serang, sehingga ketika masa jabatannya habis tidak ada kekosongan,” bebernya.

Selain itu, kata Hasan, untuk melaksanakan pembahasan serta usulan nama-nama Pj Walikota Serang, DPRD Kota Serang harus menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk itu mungkin nanti kami nunggu surat edaran dari kemendagr dulu. Karena ada kriteria normatif yang dicantumkan pada peraturan kemendagri nomor 4 tahun 2023,” ucapnya.

Baca Juga :  Lantik Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andra Soni Ingatkan Pentingnya Sinergi dan Kesejahteraan Rakyat 

Hasan mengatakan, masa jabatan kepala daerah tentunya harus mempedomani undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1).

“Karena pada prinsipnya menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan, sesuai dengan masa berakhirnya jabatan,” katanya.

Kemudian lanjut Hasan, masa pemberhentian kepala daerah itu akan diumumkan oleh pimpinan DPRD Kota Serang pada rapat paripurna dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian masa jabatan.

“Jadi sesuai dengan surat keputusan Mendagri Nomor 132.36-6164 tahun 2018 tentang pengangkatan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang mengnai berita acara pengucapan sumpah jabatan Wali Kota Serang tanggal 5 Desember 2018,” pungkasnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tinjau Perayaan Natal 2024 di Tangerang, A Damenta : Kerukunan Harus Kita Jaga

Daerah

Bupati Serang Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan untuk Perayaan Tahun Baru 2026

Daerah

‎Wabup Serang Najib Hamas Temui Walikota Serang Budi Rustandi, Berikut Ini yang Dibahas

Daerah

Jamin Pasokan Listrik Selama Ramadan, PLN UID Banten Buka 60 Posko Siaga

Daerah

Pemkab Tangerang Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026 ke Jawa dan Sumatera

Daerah

Pemkab Serang Tingkatkan Koordinasi Lintas Sektor Jelang Libur Nataru

Daerah

Luar Biasa, Banten Miliki 10.500 Bidan yang Terdaftar di Ikatan Bidan Indonesia

Daerah

Drama Lebaran di Pantai: Anak Hilang karena Orang Tua Sibuk Ngonten