Home / Daerah / Politik

Jumat, 27 Oktober 2023 - 22:18 WIB

DPRD Kota Serang Segera Umumkan Pemberhentian Jabatan Walikota Syafrudin

BagusNews.Co – DPRD Kota Serang telah menerima Surat Edaran (SE) Sekda Banten, Nomor 100.1.4.2/3552-Pemotda/2023 tentang Pemberhentian Jabatan Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin periode 2018-2023.

Menindaklanjuti SE tersebut, DPRD Kota Serang tengah mempersiapkan rapat paripurna pembahasan akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Serang pada 5 November 2023 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, proses pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan satu bulan sebelum akhir masa jabatan.

“Jadi harus ada proses 30 hari sebelum masa jabatan Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota, karena akhir masa jabatan 5 Desember, maka diproses mulai 5 November,” kata Hasan kepada wartawan, Jum’at (27/10/2023).

Hasan menjelaskan, bahwa untuk proses yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, yaitu tentang pengumuman pemberhentian masa jabatan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang, yang nantinya akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Baca Juga :  Keluarga Berketahanan Menjadi Modal Dasar Pembangunan

“Jadi memang proses itu harus segera kami lakukan sebelum 30 hari masa jabatan kepala daerah itu habis. Termasuk membahas proses penjabat (Pj) Walikota Serang, sehingga ketika masa jabatannya habis tidak ada kekosongan,” bebernya.

Selain itu, kata Hasan, untuk melaksanakan pembahasan serta usulan nama-nama Pj Walikota Serang, DPRD Kota Serang harus menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk itu mungkin nanti kami nunggu surat edaran dari kemendagr dulu. Karena ada kriteria normatif yang dicantumkan pada peraturan kemendagri nomor 4 tahun 2023,” ucapnya.

Baca Juga :  Tekan Iaju inflasi, Pemkot Serang Gelar Pasar Murah

Hasan mengatakan, masa jabatan kepala daerah tentunya harus mempedomani undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1).

“Karena pada prinsipnya menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan, sesuai dengan masa berakhirnya jabatan,” katanya.

Kemudian lanjut Hasan, masa pemberhentian kepala daerah itu akan diumumkan oleh pimpinan DPRD Kota Serang pada rapat paripurna dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian masa jabatan.

“Jadi sesuai dengan surat keputusan Mendagri Nomor 132.36-6164 tahun 2018 tentang pengangkatan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang mengnai berita acara pengucapan sumpah jabatan Wali Kota Serang tanggal 5 Desember 2018,” pungkasnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jumlah Wisatawan Nusantara Tujuan Banten Pada Januari 2026 Alami Pernurunan

Daerah

Jalan Rusak di Pandeglang, Ini Harapan Masyarakat

Daerah

Peningkatan Capaian ODF di Pandeglang, Bupati Dewi Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan

Daerah

Di Luar Peserta PBI BPJS Kesehatan‎, Warga Tidak Mampu di Kota Serang Bisa Nikmati Program Jamkesda

Daerah

Dinkes Kota Serang Ungkap Cara Penanganan DBD, dari Perawatan Pasien hingga Pemberantasan Jentik

Daerah

Pemkot Serang dan Kementerian LH Bersih-bersih Pasar Rau, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Daerah

Sarjana Pertanian di Persimpangan Digital

Daerah

Antisipasi Penyakit Pada Hewan Kurban, Distan Banten Gelar Pertemuan Persiapan Idul Adha