Home / Daerah

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:26 WIB

Bupati Serang Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan untuk Perayaan Tahun Baru 2026

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah terbitkan SE larangan penggunaan dan perdagangan kembang api, petasan, serta penyelenggaraan kegiatan perayaan Tahun Baru l Dok. Dwi MY-BNC

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah terbitkan SE larangan penggunaan dan perdagangan kembang api, petasan, serta penyelenggaraan kegiatan perayaan Tahun Baru l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/15/Disporapar/2025 yang melarang penggunaan dan perdagangan kembang api, petasan, serta penyelenggaraan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Serang.

Surat edaran itu diterbitkan pada 29 Desember 2025 dan disebarluaskan kepada seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Serang sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat (Kamtibmas).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan tahun baru.

Tujuan utamanya adalah menciptakan suasana yang aman dan kondusif, sekaligus menunjukkan empati dan solidaritas terhadap musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera.

Dalam isi SE tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, yang akrab disapa Zakiyah mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Serang untuk tidak menyalakan atau membunyikan petasan, mercon, maupun sejenisnya dalam bentuk apapun. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Baca Juga :  Dituduh Mencuri Uang Rp50 Ribu di RS Kartini, Mahasiswi Poltekkes Banten Lapor Polisi

Selain itu, larangan juga berlaku terhadap penjualan petasan dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Serang serta penyelenggaraan kegiatan perayaan tahun baru secara berlebihan, seperti pesta kembang api dan keramaian besar lainnya.

Sebagai alternatif, masyarakat diajak untuk merayakan pergantian tahun secara sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial. Contohnya, melakukan doa bersama, zikir, atau kegiatan keagamaan lainnya di lingkungan masing-masing, serta mendoakan korban bencana alam di wilayah lain.

Lebih lanjut, poin kedua dalam SE mengharuskan kepala perangkat daerah terkait untuk melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian dan TNI dalam mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Banten Akan Fasilitasi dan Evaluasi Raperda Sesuai Ajuan Daerah Pada E-Perda

Poin ketiga, yaitu menugaskan camat untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh kepala desa, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat setempat. Mereka diminta berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan larangan ini.

Zakiyah juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Serang agar tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan.

Ia menegaskan bahwa kondisi saat ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dan menuntut adanya empati tinggi terhadap situasi yang sedang berlangsung.

“Ada saudara-saudara kita yang masih di beberapa provinsi, terutama Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, yang hari ini masih dalam keadaan berduka. Jadi kita harus mempunyai empati yang tinggi melihat situasi itu,” ujarnya, Selasa, 30 Desember 2025. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

SDN Suci Nyaris Roboh, Ini Sikap Ketua DRPD Kota Serang

Daerah

Mesin Mati di Tanjakan Curam, Truk Palet Terguling Tutup Jalan Pandeglang

Daerah

SPMB 2025, Walikota Cilegon Robinsar: Tidak Boleh Curang

Daerah

BKSAP DPR RI Kunjungi Kabupaten Tangerang, Fokus Tingkatkan Pembangunan dan SDM

Daerah

Jelang Pemilu, Virgojanti Minta BPBD Provinsi Banten Lakukan Pemetaan TPS yang Rawan Bencana

Daerah

Ketua Fraksi Gerindra Ungkap Anggota Dewan Serang Hasil PAW Duduki Komisi III

Daerah

Dispora Kota Tangerang dan BNN Gelar Senam Rutin dan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Daerah

Peringatan 10 Muharam 1446, Warga Taman Barang Gelar Istighotsah dan Santunan Anak Yatim