Home / Daerah

Selasa, 26 Desember 2023 - 13:12 WIB

Al Muktabar Lantik Nurdin Sebagai Pj Walikota Tangerang

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melantik Nurdin sebagai Pj Walikota Tangerang, menggantikan Arief R Wismansyah yang habis masa jabatannya.

Nurdin ditetapkan sebagai Pj Walikota Tangerang sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6611 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Tangerang .

Diketahui, Nurdin menjabat sebagai Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

“Saya sebagai Pj Gubernur Banten mewakili Presiden melantik Nurdin sebagai Pj Walikota Tangerang,” ucap Al Muktabar saat pelantikan, Selasa 26 Desember 2023.

Selanjutnya, Al Muktabar juga percaya, Nurdin dapat menjalankan tugasnya dengan amanah serta penuh dengan tanggung jawab.

Baca Juga :  Bupati Pandeglang Instruksikan ASN Kuasai Teknologi untuk Layanan Publik Unggul

“Saya percaya saudara bakal amanah sesuai tanggung jawab yang diberikan,” pungkasnya.

Dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, Nurdin memiliki hak yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Nurdin juga dilarang untuk melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Baca Juga :  Al Muktabar: Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Berpedoman Pada Perubahan RKPD Tahun 2022

Meskidemikian, larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, sebagai Pj Walikota Tangerang Nurdin juga memiliki tugas untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kota Tangerang Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Pemkot Tangsel dan Kortas Tipikor Polri Gelar Sosialisasi Antikorupsi

Daerah

A Damenta Tinjau Posyan Nataru 2024 di Kota Serang

Daerah

Nasib Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu: Pemkab Serang Janjikan Insentif Bukan Gaji

Daerah

27 Narapidana Pandeglang Giat Belajar di Rutan, Raih Pendidikan Kesetaraan via PKBM

Daerah

Tingkat Pengangguran Terbuka Provinsi Banten Mengalami Penurunan

Daerah

Distan Banten Siapkan 1 Juta Bibit Dalam Gerakan Tanam Cabai Bersama TP-PKK

Daerah

Berebut Tiket 8 Besar, Hari Ini 16 Calon Anggota Bawaslu Banten Jalani Tes Wawancara

Daerah

Workshop Desa Antikorupsi Berikan Pemahaman Bagi Para Kades