BagusNews.Co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, hingga saat ini terdapat sembilan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Provinsi Banten meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
“Ada sembilan calon yang meninggal,” ungkap Ihsan, Senin 15 Januari 2024.
Kesembilan caleg tersebut berasal dari beberapa partai politik yang mencalonkan diri sebagai caleg di DPRD Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, bahkan telah terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) dan telah mendapatkan nomor urut di daerah pilihnya.
Meski demikian, kata Ihsan, pada waktu pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti, apabila terdapat masyarakat memilih caleg yang telah meninggal tersebut. Maka suara itu akan tetap sah, akan tetapi sah untuk suara partai politik.
“Teknisnya dalam hal ini terdapat calon meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon namun tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk parpol,” jelasnya.
Adapun untuk rekapitulasi caleg yang meninggal tersebut, terdiri dari
– 2 orang caleg DPRD Pandeglang yang berasal dari Partai Buruh dan PDIP.
– 3 orang caleg DPRD Lebak dari Partai Buruh, Ummat dan PKS.
– 1 orang caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Bulan Bintang.
– 1 orang caleg DPRD Kota Cilegon dari partai Golkar.
– 2 orang caleg DPRD Tangerang Selatan dari Partai Gerindra dan PKN.(Red/Dede)







