BagusNews.Co – Sepanjang tahun 2023, Pemkot Serang dan Pemkab Pandeglang menjadi dua daerah yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, terkait pelayanan publik dan keterbukaan informasi.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombusdman Banten Fadli Afriadi, dalam konferensi pers Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2023 di kantor Ombudsman Banten, Kota Serang, Kamis, 1 Februari 2024.
“Sepanjang tahun 2023, ada 147 laporan/pengaduan yang diterima Ombudsman. Paling banyak dilaporkan yaitu Pemkot Serang dan Pemkab Pandeglang,” kata Fadli.
Ia merinci, dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten terdapat 27 laporan untuk Pemkot Serang, disusul Pemkab Pandeglang 15 laporan, Pemkab Tangerang 11 laporan, Pemkot Tangerang 7 laporan, Pemkot Tangerang Selatan 7 laporan, Pemkab Serang 6 laporan, Pemkot Cilegon 4 laporan dan Pemkab Lebak 3 laporan.
“Selain kabupaten/kota, kami juga menerima 6 laporan untuk Pemprov Banten,” tutur Fadli.
Selain pemerintahan daerah, tambah Fadli, Ombudsman Banten juga menerima laporan warga terkait instansi vertikal.
“Total ada 61 laporan lainnya yang masuk ke Ombudsman Banten di luar dari pemerintahan daerah, yang tersebar di beberapa instansi baik vertikal maupun instansi daerah lainnya,” bebernya.
Dari 147 Laporan tahun 2023 yang diterima, Ombudsman Banten telah menyelesaikan 73 persen atau sekitar 115 laporan, dimana sebagian besar disimpulkan telah terjadi Maladministrasi.
“Namun kami telah mendorong penyelesaiannya pada tahap pemeriksaan, khususnya dengan mengembalikan hak-hak pelapor (warga) sesuai ketentuan,” bebernya.
Fadli memandang berbagai upaya yang telah Ombudsman lakukan, baik melalui sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Ombudsman maupun kanal lainnya, diharapkan dapat terus meningkatkan peran serta masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Fadli mendorong agar Masyarakat tidak segan menyampaikan laporan/pengaduan terhadap layanan yang masih kurang baik.
“Bagi penyelenggara layanan publik, tentu mindsetnya perlu dipertahankan bahwa laporan/pengaduan masyarakat merupakan input atau masukan untuk perbaikan layanan. Jadi, tidak perlu takut atau alergi. Semua bersinergi untuk layanan yang makin baik,” kata Fadli.
Berdasarkan data Ombudsman Banten sepanjang tahun 2023, yang paling banyak dilaporkan warga ke Ombudsman Banten terkait substansi Kesejahteraan Sosial (32 laporan) yang wujudnya berupa layanan pemberian bantuan jaminan sosial serta bantuan sosial.
Kemudian disusul oleh substansi Pendidikan sebanyak 19 laporan. Substansi Agraria (Pertanahan dan Tata Ruang) kali ini menempati peringkat ketiga dengan 17 laporan.
Laporan terkait substansi lainnya yakni, Hak Sipil dan Politik 10 laporan, Jaminan Sosial 9 laporan, subtsnsi Kepolisian 8 laporan, Ketenagakerjaan 6 laporan, Perbankan 6 laporan, Kepegawaian 5 laporan.
Untuk substansi Energi dan Kelistrikan, Pertanian dan Pangan. Lalu Perizinan terdapat 3 laporan, administrasi Kependudukan juga Peradilan 3 laporan, substansi Perhubungan dan Infrastruktur serta substansi Lingkungan Hidup, Pemukiman dan Perumahan ada 4 laporan yang diterima Ombudsman. (Red/Dede)







