Home / Opini

Rabu, 7 Februari 2024 - 12:29 WIB

2024 Guru Belum Merdeka

2024 Guru Belum Merdeka

Oleh : Tatjeri S.Pd

Aliansi Guru ASN SMA/SMK/SKh Negeri Provinsi Banten, meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan evaluasi terkait kebijakan digitalisasi pendidikan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Aliansi Guru ASN menilai kebijakan itu justru kontraproduktif dengan semangat Merdeka Mengajar, lantaran para guru justru belum merdeka mengajar karena dibebani persoalan aplikasi dan administrasi.

Para guru di Banten termasuk anggota Aliansi Guru ASN, merasakan keberadaan berbagai aplikasi itu telah menyulitkan dan menambah beban administratif guru dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Dalam implementasi Kurikulum Merdeka, guru diwajibkan mengisi sampai tuntas PMM. Bahkan kepala sekolah akan diberi sanksi jika guru terlambat atau tidak mengisi konten PMM.

Sementara dilapangan, literasi digital para guru belum merata, sehingga banyak guru terpaksa fokus mengisi konten aplikasi, sehingga waktu sebagai pendidik banyak tersita.

Konsep administrasi guru yang dirancang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) hingga tahun 2024 ini, dinilai belum mampu menjawab kemudahan bagi guru.

Baca Juga :  Minimalisir Kejahatan Cyber Crime di Media Online

Digitalisasi pendidikan kenyataannya tidak mempermudah, sehingga sebagian besar guru belum benar-benar merdeka. Masih saja ditekan dengan banyaknya tugas yang tidak jelas.

Padahal, jika administasi guru lebih praktis, proses belajar mengajar tidak terganggu. Namun jika proses administrasi masih ribet dan rumit, hal ini tentu akan berpengaruh terhadap peserta didik di semua daerah.

Jika dulu para guru hanya dibebani dengan administrasi, namun sekarang ditambah dengan adanya aplikasi-aplikasi. Selain harus mengajar, guru harus menyelesaikan administrasi seperti pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) di Fitur PMM, absen Simasten, laporan kinerja Ekin, pangkat myspak, serta harus mengikuti webinar.

Secara kelembagaan, Aliansi Guru ASN SMAN/SMKN Dan SKHN Provinsi Banten menyayangkan tugas guru yang saat ini tambah berat, dengan berbagai aplikasi yang harus dilakukan.

Berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2018 tugas pokok guru beban kerja guru dalam satu Minggu maksimal 37,5 jam mengajar di kelas, yang meliputi: Merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran dan evaluasi.

Selain itu, tugas tambahan guru antara lain sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, wali kelas, pembina ekstrakurikuler, dan pengembangan profesi.

Baca Juga :  Bung Karno dan 80 Tahun Indonesia Merdeka

Namun hingga 2024 ini, beban kerja dan tugas guru semakin berat dengan digunakannya berbagai aplikasi yang cukup menyita waktu seorang guru.

Harapan para guru, digitalisasi pendidikan memudahkan para guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan, bukan malah menjadi beban guru. Selain mengurus aplikasi, para guru juga harus mengikuti berbagai seminar untuk mendapatkan sertifikat sebagai persyaratan untuk pencairan tunjangan sertifikasi.

Kami merasa guru saat ini dijadikan sebagai objek aplikasi, sehingga tugas dan fungsinya untuk mendidik dan mengajar tak jarang harus terganggu untuk pemenuhan administrasi belaka.

Aliansi Guru ASN berharap kepada Pemprov Banten menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat, agar dapat dijadikan bahan evaluasi dan pertimbangan, agar tugas guru yang tidak ringan jangan dibebankan lagi untuk berbagai administrasi dan aplikasi.

Kota Serang, 7 Februari 2024

Penulis adalah Ketua Aliansi Guru ASN SMA/SMK/SKh Negeri Provinsi Banten

Share :

Baca Juga

Opini

Ada Apa Dengan BUMD Agrobisnis Banten Mandiri?

Opini

Masa Depan Pendidikan Indonesia, Ketimpangan Gaji Guru Honorer dan Pegawai Program MBG 

Opini

Putusan MK Harus Dianggap Benar dan Dilaksanakan

Opini

Angkatan Puisi Esai: Polemik yang Menyeret Denny JA

Opini

Penipuan Proyek Laptop Bukan Tanggungjawab Pemprov Banten

Opini

Daulat Rakyat

Opini

Pilkada Menurut Konstitusi Perspektif UUD 1945

Opini

Pemberantasan KKN Harus Jadi Prioritas