BagusNews.Co- Kawanan spesialis bobol gudang agen gas elpiji diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang pada Senin, 26 Februari 2024.
De (45) dan Aa (53), pelaku spesialis pencurian tabung gas, diterjang timah panas Tim Resmob Polres Serang karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian satu rekannya berinisial SA (DPO).
“Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena kedua pelaku melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin, 4 Maret 2024.
Candra mengatakan, aksi kawanan para pelaku ini sangat meresahkan agen gas elpiji di Kecamatan Petir dan Tunjung Teja. Tercatat ada 5 pemilik pangkalan dan agen gas elpiji yang melapor tempat usahanya jadi sasaran pencurian.
“Ada 5 agen dan pangkalan gas elpiji di wilayah Petir dan Tunjung Teja yang jadi korban. Tak hanya agen gas yang menjadi sasaran pencurian, kawanan ini juga menggasak besi lintasan kereta api di Kecamatan Cikeusal,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, korban terakhir dari kawanan ini adalah pangkalan gas elpiji milik Amelia (39) di Kampung Tegal Sapan, Desa Petir, pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu. Dari lokasi pangkalan ini, pelaku menggasak 119 tabung gas 3 kg.
“Modus operandinya, pelaku berjumlah 3 orang merusak kunci gembok toko dan mengangkut tabung menggunakan kendaraan bak terbuka,” ujar Alumnus Akpol 2005 yang akrab disapa Condro.
Berbekal dari Amelia yang merupakan warga Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pada Senin (26 Februari 2024), Tim Resmob berhasil meringkus De dan Aa di lapak barang bekas milik salah satu pelaku di Kampung Pajarakan, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir. Dari lokasi lapak diamankan 100 tabung gas 3 kg hasil kejahatan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, kata Candra, dua pelaku warga Desa Tambiluk dan Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, mengaku dalam setiap aksinya juga melibatkan SA (DPO). Berbekal dari pengakuan itu, Tim Resmob membawa kedua pelaku menunjukkan tempat persembunyian SA.
“Nah, ketika diminta untuk menunjukan lokasi persembunyian, kedua mencoba melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan, kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya.
Kasat Reskim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, para pelaku rencananya akan menjual hasil curiannya ke beberapa daerah,
“Modus operandinya, para pelaku menggambar terlebih dahulu toko tersebut, Apabila ada gas maka malam harinya pelaku melakukan pembobolan,” tutur Andi.
Ia melanjutkan, dari penuturan tersangka ada 5 TKP. Sebagian besar lokasinya di Tanjung Teja, kami mengamankan sebesar 150 tabung gas,” lanjutnya.
“Untuk pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun total kerugian berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar Rp50 juta dari lima TKP,” imbuhnya.
Amelia, salah seorang korban, menyampaikan terima kasih kepada Tim Resmob Polres Serang atas keberhasilannya menangkap pelaku pencurian tabung gas yang
Ia mengatakan, kasus pencurian ratusan tabung gas ukuran 3 kg di pangkalan miliknya terjadi sekira pukul 01.30 WIB.
“Jam setengah dua pagi saya bangun, lihat ada orang lagi menenteng tabung gas. Terus si Uwa teriak, dia langsung pergi,” tutur wanita yang akrab disapa Lia ini.
Ia melanjutkan, berdasar pantauan CCTV di salah satu toko waralaba dekat pangkalan tabung gas miliknya, ada tiga orang yang terlihat melakukan aksi pencurian tersebut.
“Di daerah saya sudah banyak kejadian serupa. Kalau saya ini pengalaman pertama. Pelakunya itu orang kenal. Dia itu usaha rongsok terus bangkrut,” pungkasnya.
Selain 150 tabung gas ukuran 3 kg, juga diamankan 1 unit kendaraan losbak, gunting raja, linggis, kunci L yang dijadikan sarana kejahatan. (Red/Dwi)







