Home / Hukum / Hukum dan Kriminal

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:15 WIB

Dua Bulan Jualan Sabu, Sopir Tembak Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

BagusNews.Co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang menangkap UJ (43), sopir tembak angkutan sayuran luar kota. lantaran UJ nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, yang mengaku baru dua bulan berbisnis barang haram itu dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di belakang rumahnya pada Kamis sore, 21 Maret 2024.

“Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil isap sabu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat, 22 Maret 2024.

Condro menjelaskan, penangkapan tersangka UJ ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai sopir tembak ini menjalankan usaha sambilan berjualan narkoba.

Baca Juga :  Persilakan Ketua RT dan RW Kampanye, Sekda Kota Serang: Bukan Perangkat Kelurahan

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.

“Sekira pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta 2 handphone,” terang Condro.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka UJ mengatakan bahwa sabu yang diamankan adalah milik AW (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku hanya diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.

“Jadi, sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ untuk diperjualbelikan. Bisnis haram ini diakui tersangka sudah berjalan 2 bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi Langka, Petani di Kota Serang Keluhkan Hasil Panen

Terkait motif, tersangka UJ melakukan bisnis narkoba karena penghasilan dari sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, tersangka UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.

“Jadi, selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya tersangka menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” kata M Ikhsan menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Banten Ungkap Praktik Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Lebak

Daerah

Air Terjun dan Kebun Durian Jadi Daya Tarik Wisatawan, Bupati Serang Resmikan Desa Wisata Curuggoong

Hukum dan Kriminal

Ayah Korban Percobaan Rudapaksa di Binuang Tuntut Keadilan

Daerah

Ketua DPRD Sebut Pencabutan Izin PT STS Harus Lewat Proses yang Jelas

Daerah

Mahasiswa Tolak Ruislag Pemkot Serang dengan Perusahaan PT BKKS 
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan keterangan terkait guru debus di Serang yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus ritual ilmu kebal.

Hukum

Modus Ritual Ilmu Kebal, Guru Debus di Serang Cabuli Muridnya Sendiri

Hukum dan Kriminal

Turnamen Catur Piala ‘Desmond J Mahesa Cup I’ Dibuka, dari Atlet hingga Master Berebut Juara

Daerah

Polres Serang Kota Naik Tipe, Ini Penjelasan Polda Banten