Home / Hukum / Hukum dan Kriminal

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:15 WIB

Dua Bulan Jualan Sabu, Sopir Tembak Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

BagusNews.Co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang menangkap UJ (43), sopir tembak angkutan sayuran luar kota. lantaran UJ nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, yang mengaku baru dua bulan berbisnis barang haram itu dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di belakang rumahnya pada Kamis sore, 21 Maret 2024.

“Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil isap sabu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat, 22 Maret 2024.

Condro menjelaskan, penangkapan tersangka UJ ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai sopir tembak ini menjalankan usaha sambilan berjualan narkoba.

Baca Juga :  Tingkatkan Produktivitas Pertanian dan Peternakan, Distan Banten Gandeng MUI Provinsi Banten

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.

“Sekira pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta 2 handphone,” terang Condro.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka UJ mengatakan bahwa sabu yang diamankan adalah milik AW (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku hanya diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.

“Jadi, sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ untuk diperjualbelikan. Bisnis haram ini diakui tersangka sudah berjalan 2 bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dukung Penutupan Tempat Hiburan Malam, Warga Kalodran: Bongkar Sekalian Pak!

Terkait motif, tersangka UJ melakukan bisnis narkoba karena penghasilan dari sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, tersangka UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.

“Jadi, selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya tersangka menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” kata M Ikhsan menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Supena Tuding Pemkab Serang Cuci Tangan Atas Pembayaran Lahan Puspemkab

Daerah

BPKAD Kabupaten Serang Siapkan Skema Sewa untuk Kantor Koperasi Desa Merah Putih

Daerah

Persilakan Ketua RT dan RW Kampanye, Sekda Kota Serang: Bukan Perangkat Kelurahan

Daerah

Sambut Ramadhan, Pemkot Serang Bongkar Dua Tempat Hiburan Malam

Daerah

Pilkada Diwarnai Tindak Pidana, Mahasiswa Desak Kejati Banten Netral

Daerah

Bakesbangpol Kabupaten Serang Ajak Ormas Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Daerah

Jelang Pemilu, Pemkot Serang Tutup 13 Tempat Hiburan Malam

Daerah

Bukti Kinerja Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Serang Raih Gakkumdu Award 2025