Home / Daerah

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:16 WIB

Pemprov Banten Akan Fasilitasi dan Evaluasi Raperda Sesuai Ajuan Daerah Pada E-Perda

BagusNews.Co – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Hadi Prawoto menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten siap memfasilitasi dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten/Kota. Permohonan atau pengajuan fasilitasi, evaluasi, dan konsultasi Raperda secara online melalui e-perda.

Hadi menjelaskan, fasilitasi dan evaluasi Raperda Kabupaten/Kota merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Dirinya membantah Pemprov Banten menghambat memfasulitasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah.

Dikatakan, saat ini Biro Hukum Setda Provinsi Banten sedang memproses fasilitasi dua Raperda Kabupaten Serang. Yakni Raperda tentang Desa (2022) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan (2022).

Baca Juga :  Rizki Aulia Natakusumah Tinjau Dapur SPPG di Pandeglang

“Selain itu ada satu Raperda yang sudah melalui proses pembahasan, namun dikembalikan untuk disusun ulang oleh pengusul yaitu kabupaten serang, dan hingga saat ini belum kami terima hasil susun ulangnya, dan Raperda yang dikembalikan untuk disusun ulang tersebut yaitu Raperda tentang Desa Wisata Tahun 2022,” ucap Hadi, Selasa (26/3/2024).

Selanjutnya, Hadi menyampaikan terdapat tiga Raperda Kabupaten Serang yang tidak bisa diproses karena pengajuannya tidak melalui e-perda. Yakni: Raperda tentang Keolahragaan; Raperda tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren (2022); serta, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro (2022).

Baca Juga :  Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Banten, Andra Soni Dorong Penggunaan dan Inovasi Teknologi

Hadi juga mengaku tidak tahu menahu adanya sejumlah Raperda Kabupaten Serang terhenti di Pemprov Banten seperti yang disebut dalam pemberitaan salah satu media. Pasalnya, Kabupaten Serang tidak mengajukan fasilitasi atau evaluasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

“Di berita itu ada Raperda tentang Pencegahan dan Peringatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman (2021); Raperda tentang Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan (2022); Raperda tentang Warisan Budaya dan Adat Istiadat; Raperda tentang Pembangunan Ekonomi; serta Raperda tentang Bantuan Dana Beasiswa Pendidikan (2022),” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kecamatan Anyer Juara Umum MTQ Kabupaten Serang 2024

Daerah

Seba Baduy 2023, Al Muktabar Terima Laksa Dari Masyarakat Baduy

Daerah

Dialog Forum Konsultasi Publik 2026 Bakal Digelar Secara Daring, Bappeda: Tidak Mengurangi Esensi

Daerah

Hari Ini Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Digantikan Nanang

Daerah

Peringatan HKN 2024, Bupati Serang Dorong Penerapan PHBS

Daerah

Baznas Bersama Pemkab Serang Salurkan Bantuan Kepada Ratusan Kiai

Daerah

Warga Kaliwadas Gotong Royong Bangun Drainase, Syafrudin: Patut Dicontoh

Daerah

Bapenda Banten Soroti Capaian Realisasi Pendapatan Pada 2 UPTD Samsat