Home / Daerah

Kamis, 4 April 2024 - 15:57 WIB

Al Muktabar Serahkan 489 SK PPPK Guru di Provinsi Banten

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan 489 Surat Keputusan Gubernur Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Formasi Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis 4 April 2024.

Al Muktabar menuturkan pengangkatan itu bagian dari upaya pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia dari bonus demografi untuk pencapaian Indonesia Emas 2045

“Selamat, baru saja kita serahkan Surat Keputusan Gubernur tentang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ucapnya.

Dikatakan, rentang pengabdian para guru yang menerima SK Pengangkatan PPPK sudah mengabdi antara 4 sampai 13 tahun.

“Dalam aspek kepegawaian di Pemprov Banten, jangan sekali-sekali berbayar. Dalam proses ini tidak boleh satu sen pun ada transaksi. Ini komitmen saya,” tegas Al Muktabar.

Baca Juga :  Virgojanti Tekankan Pelaksanaan APBD TA 2024 Selaras Kebutuhan Masyarakat

“Mohon betul untuk konsisten dengan peraturan perundangan karena ini membentuk sistem nilai,” tambahnya.

Masih menurut Al Muktabar, semua pihak harus turut berperan dalam mencapai target Indonesia Emas 2045. Dengan modal bonus demografi, Indonesia diharapkan mencapai negara maju.

“Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan melalui pendidikan, di tangan Bapak/Ibu semua,” ucapnya.

Al Muktabar juga berpesan kepada para guru untuk mampu beradaptasi dengan digitalisasi, terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri dalam pembelajaran, tekankan kepada para siswa untuk mampu berbahasa asing, hingga disiplin memahami aturan serta tidak melanggarnya.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani, saat ini di sekolah kewenangan Pemprov Banten masih ada sekitar 5 ribu lebih guru honorer dari total sekitar 12 ribu guru.

Baca Juga :  Program Serang Mengaji Dibuka, 10.000 Peserta Baca Al-Qur'an Serentak di Alun-alun Barat Kota Serang

“Kalau itu terangkat semua, mudah-mudahan itu akan menutupi kekurangan-kekurangan guru yang selama ini terjadi,” ungkapnya.

“Posisi hari ini, itu sedang diajukan ke Pemerintah Pusat oleh Bapak Pj Gubernur untuk formasi PPPK yang akan datang,” ucap Tabrani.

Tabrani menegaskan, untuk jenjang karir dan pembinaan, guru PPPK sama dengan guru ASN (Aparatur Sipil Negara, red) sama.

Sebagai informasi, dengan penyerahan 489 SK Gubernur tentang Pengangkatan PPPK Tenaga Guru itu, ada 11 formasi yang tidak terisi dari 500 formasi penetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Menpan-RB.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang HUT Bhayangkara Ke- 79, Polres Pandeglang Peduli Kesehatan Ojol dan Opang

Daerah

Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Dorong ASN Gunakan AI secara Bijak

Daerah

BEM Se-Banten Gelar Aksi Didepan DPRD Provinsi Banten

Daerah

Mahasiswa UGM Inisiasi Program Homestay di Tanara

Daerah

Pemprov Banten Harap Hadirnya BLK Maritim Berikan Manfaat Bagi Masyarakat

Daerah

Tinjau Huntara Cigobang, Andra Soni : Pemprov Banten Siap Lakukan Pengerasan Akses Jalan

Daerah

Dukung Kampanye Bangga Buatan Lokal dan Pemulihan Ekonomi, Koperasi Pokja Wartawan Banten Launching Produk

Daerah

Canangkan TPS3R untuk Darurat Sampah, Pemkot Tangsel Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif