Home / Daerah

Jumat, 5 April 2024 - 13:06 WIB

Pemprov Banten Raih WTP ke 8 Kali Berturut-Turut, Ini Temuan BPK Terhadap LKPD 2023

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023, raihan tersebut merupakan WTP ke-8 kali berturut-turut Pemprov Banten dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

WTP tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya.

Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit mengatakan pemeriksaan atas Laporan LKPD merupakan pemeriksaan mandatory yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan,” ungkap Ahmadi Noor dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Serang 5 April 2024.

“Adapun penyajian laporan keuangan tersebut didasarkan pada empat kriteria, diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengapresiasi Pemprov Banten yang menjadi Pemerintah Provinsi paling awal menyampaikan LKPD Unaudited Tahun 2023 kepada BPK yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 bersama Pemprov DIY

Baca Juga :  Sering Komunikasi, Rano dan Zaki Akui Intens Melakukan Diskusi

“Penyerahan LHP LKPD pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten hari ini juga menunjukkan bahwa BPK telah memenuhi amanat undang-undang untuk menyampaikan LHP secara tepat waktu, yakni paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited dari Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.

Meski Pemprov Banten mampu mempertahankan raihan opini WTP, BPK masih menemukan beberapa hal yang harus menjadi perhatian lebih lanjut. Khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diantaranta, pada sisi pendapatan. BPK mengungkapkan permasalahan mengenai pengelolaan Pajak Air Permukaan yang belum optimal, antara lain terdapat perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, namun belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA), dan belum memiliki NPWPD, sehingga pendapatan pajak air permukaannya bolum diperoleh Pemerintah Provinsi Banten.

“Selanjutnya, penggunaan dana BOS pada lima satuan Pendidikan tidak sesuai ketentuan. Lalu, realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi, dan Jaringan tidak seluruhnya sesua spesifikasi kontrak serta Pengelolaan Aset Tetap belum Sepenuhnya Mernadai,” imbuhnya.

Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Banten agar memerintahkan para Kepala Perangkat Daerah terkait untuk melakukan empat hal.

1. Menertibkan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan namun belum memiliki izin SIPPA, belum memasang meteran air dan belum mengurus NPWPD.

Baca Juga :  Arif Agus Rakhman Jabat Kepala Biro Adpimpro Setda Banten

2. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dana BOS serta memproses kelebihan pembayaran atas penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah;

3. Memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang belum dipungut atas pekerjaan pengadaan Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi, dan Jembatan untuk selanjutnya menyetorkannya ke Kas Daerah, dan

4. Memproses Berita Acara Serah Terima Aset tanah dan jalan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tentang perubahan status jalan, menginventarisasi dan menelusuri barang-barang yang tidak diketahui keberadaannya, memproses berita acara pinjam pakai kendaraan sesuai dengan ketentuan, dan menyusun kebijakan akuntansi mengenai penatausahaan Properti Investasi.

“Pada bagian akhir, selain menekankan pentingnya sinergi antara BPK, Pemerintah Daerah, dan DPRD dalam mencapai tujuan bernegara, Anggota V BPK juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” jelasnya.

“Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima,” punkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Harap APIP Mampu Adaptif Terhadap Perkembangan

Daerah

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat Cikande Siapkan Layanan Ekstra

Daerah

Jelang HUT Kampus, Mahasiswa UIN Banten Gelar Maulana Hasanuddin Competition 2023

Daerah

Selaraskan Visi-misi Kepala Daerah Kota Serang, Pembahasan APBD Perubahan 2025 Dipercepat

Daerah

DPK Banten Dorong Penataan Arsip Dinamis OPD Guna Tunjang Kinerja Pelayanan Publik

Daerah

Nasib Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu: Pemkab Serang Janjikan Insentif Bukan Gaji

Daerah

Desa Memiliki Peran Strategis Dalam Pembangunan

Daerah

Dishub Kabupaten Serang Pastikan Aksesibilitas di Tiga Pulau Terluar Tak Ada Masalah