Home / Daerah

Selasa, 7 Mei 2024 - 20:10 WIB

Kurangi Kantung Kemiskinan, DPRKP Banten Bangun RTLH di Lebak dan Pandeglang

Kepala DPRKP Provinsi Banten M. Rachmat Rogianto | Dok. Istimewa

Kepala DPRKP Provinsi Banten M. Rachmat Rogianto | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Banten, tahun ini akan membangun 87 unit rumah tidak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

Hal itu merupakan tindak lanjut MoU yang dilakukan Pemkab Lebak dan Pemkab Pandeglang, dengan Pemprov Banten pada Desember 2023 lalu.

Kepala DPRKP Provinsi Banten M. Rachmat Rogianto mengatakan, setidaknya terdapat tiga strategi Pemprov Banten dalam mengurangi kemiskinan ekstrem di Provinsi Banten.

Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat. Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat. Terakhir, pengurangan kantong kemiskinan.

Baca Juga :  Perluas Kolaborasi, BWA Fasilitasi Pelatihan Kerja hingga Pasien Rujukan untuk Warga Kota Serang

“Di strategi terakhirlah tugas kami,” kata Rachmat, Senin (8/4/2024).

Pria yang akran disapa Omi itu mengungkapak, pengurangan kantong kemiskinan dapat dilakukan melalui perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan sanitasi, MCK, serta prasana sarana utilitas lainnya. Dengan tujuan penanganan kemiskinan ekstrem, maka DPRKP Provinsi Banten bisa memperbaiki RTLH di luar kawasan kumuh yang penanganannya menjadi kewenangan Pemprov Banten. Namun, pemilih RTLH itu harus terdata dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Masih dikatakan Omi, Pemkab Lebak mengusulkan 45 unit RTLH untuk diperbaiki. Sedangkan Pemkab Pandeglang 42 unit RTLH.

Baca Juga :  Staf Ahli Walikota Cilegon Resmi Jadi Dewan Pengawas Perumda Cilegon Mandiri

Ia mengatakan, usulan dari dua daerah itu akan dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu sebelum diberikan bantuan.

“Datanya by name by address. Nanti kamu verifikasi dan validasi dulu. Kalau memenuhi, akan diberikan bantuan,” ujarnya.

Setiap RTLH, tambah Omi, akan mendapatkan bantuan sekira Rp75 juta.

“Kalau berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa diberikan bantuan,” tegasnya.

Ia berharap adanya bantuan dari Pemprov Banten ini dapat mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem di Provinsi Banten. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terdaftar di DPT, Ratu Atut Chosiyah Tak Hadir di TPS 14 Kota Serang

Daerah

Tiga Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, BKPSDM: Bukan Karena Buruk, Tapi untuk Percepatan Pembangunan

Daerah

Konsultasi Penegasan Kota Serang Sebagai Ibu Kota Banten, Sekda Banten Dampingi Budi Rustandi ke Kemendagri

Daerah

Bawaslu Ajak Mahasiswa Aktif Awasi Pilkada Serentak 2024

Daerah

Pemprov Banten Mau Bagi-Bagi Saham Bank Banten, Sekda Kota Serang Nanang : Kami Sambut Baik

Daerah

Pemprov Banten Lakukan Monitoring 2 Proyek Jalan di Lebak Selatan

Daerah

Bangun Laboratorium Perikanan di Kecamatan Tirtayasa, UPI dan Pemkab Serang Sepakat Kerja Sama

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Peran Pengawas Sekolah, Tingkatkan Pelayanan Pendidikan