BagusNews.Co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman mengaku sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada masing-masing sekolah terkaitan himbauan study tour atau kegiatan yang dilaksanakan di luar sekolah.
“Jadi surat edaran itu mengacu terhadap surat edaran dari Kementrian Pendidikan bahwa study tuor itu tidak bersifat wajib. Artinya jangan sampai lulus sekolah seperti wisuda harus ada perpisahan di luar,” ujar, Kepala Dinas Dindikbud Kota Serang Tb Suherman, Rabu, 22 Mei 2024
Suherman mengatakan, pelaksanaan study tour harus sesuai dengan permintaan orang tua. Tetapi jika sekolah yang mengadakan, maka Dindikbud Kota Serang akan melakukan pemanggilan kepada sekolah yang mengadakan.
“Harus sesuai dengan permintaan orang tua siswa saja. Tapi kalau sekolah yang minta, kami akan panggil pihak sekolahnya, karena kami tidak menganjurkan,” katanya.
Suherman menuturkan, bahwa selama ini Pemkot tidak pernah melarang ataupun mewajibkan pihak sekolah mengadakan study tour.
“Kami tidak melarang, karena itu merupakan hak asasi manusia. Tapi kalau staditur yang diinginkan oleh sekolah, mungkin itu bisa kita larang. Jika tanpa adanya keinginan dari orang tua murid,” tuturnya.
Selanjutnya, jika orang tua murid sudah sepakat ingin adanya study tour yang kemudian di akomodir oleh pihak sekolah. Maka Dindikbud Kota Serang akan meminta rekomendasi pihak sekolah terkaitan kelayakan kendaraan dari Dishub Kota Serang.
“Harus ada izin dari kita dulu, apakah kendaraan itu sudah tidak layak pakai atau layak pakai. Jangan sampai semuanya lepas tanggung jawab ketika ada hal-hal yang tidak di inginkan,” pungkasnya.(Res/Misbah)







