Home / Daerah / Pendidikan

Rabu, 22 Mei 2024 - 15:22 WIB

PPDB Kota Serang 2024 Masih Dalam Tahap Pembahasan Internal

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman | Dok. Istimewa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman mengatakan, tahap persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Serang tahun 2024 masih tahap sosialisasi internal.

“Jadi kalau untuk persiapan penerimaan peserta didik baru, kita baru ada rapat sosialisasi dengan para kabid dan kasi, tentang SK kepala Dinas yang mengatur tentang PPDB Kota Serang tahun 2024,” kata Kepala Dindikbud Kota Serang, Tb Suherman, Rabu, 22 Mei 2024.

Suherman menjelaskan, di dalam Surat Keputusan (SK) Dinas PPDB tahun tahun ini ada perbedaan, pertama mengatur pendidikan formal dan pendidikan non formal.

Baca Juga :  Pelayanan Disdukcapil Kota Serang Harus Lebih Cepat

“Tapi untuk penerimaan masih sama hanya mungkin ada perbedaan itu doang formal dan non formal saja,” jelasnya.

Menurut Suherman, terkait kendala yang dihadapi pada PPDB masih dalam persoalan yang sama, yaitu terkait data tampung siswa di masing-masing sekolah.

“Itu memang tiap tahun begitu, tapi solusinya memang tidak sepenuhnya masuk ke sekolah negeri, ada yang pondok pesantren, ada yang ke swasta. Tapi pada akhirnya tertanpung juga,” ujarnya.

“Nah kita juga sudah sosialisasi kepada walimurid, karena sekarang sudah ada solusinya. Kalau dulu pilihannya cuma satu, sekarang pilihannya ada dua mengarahkan dan sosialisasi, ada prioritas pertama dan prioritas kedua. Ketika mereka tidak di terima dipilihan satu, mungkin saja akan di terima di pilihan kedua,” tambahnya.

Baca Juga :  Dialog Pembangunan, PMII Kota Serang Tekankan Keterlibatan Masyarakat dalam Musyawarah Publik

Suherman menyebutkan, ada beberapa jalur PPDB yang bisa di ikuti oleh para calon siswa siswi baru, pertama jalur prestasi, apirmasi, zonasi dan perpindahan orang tua.

“Kalau jalur prestasi itu dibuktikan dengan penghargaan. Kalau jalur apirmasi itu diperuntukkan bagi yang tidak mampu jelas itu di terima. Kemudian jalur zonasi mempertimbangkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah, sedangkan jalur perpindahan tugas ditujukan bagi anak-anak dari orang tua yang pindah tugas,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rancangan APBD 2025, Bupati Serang Paparkan 12 Program Prioritas

Daerah

Janji Bangun Jalan hingga Pelosok Kampung, Sanuji-Fajar Siap Bersaing di Pilkada Lebak 2024

Daerah

Pemkot Serang Bakal Ajukan Permohonan Penangguhan Tahanan Tersangka Kepala Disparpora

Daerah

Dampak Pernyataan Jokowi, Ketua RT dan RW Boleh Kampanye?

Daerah

Dampak Pergerakan Tanah pada Ruang Kelas SDN Kutakarang 3, Siswa Terpaksa Belajar di Dapur dan Perpustakaan

Daerah

Al Muktabar Sambut Rombongan Kunker Komisi V DPR RI

Daerah

Kebijakan WFA di Kabupaten Serang Inovasi atau Hambatan, Ini Jawaban BKPSDM

Daerah

Sejarah Desa Kadumadang: Berpisah dari Desa Rocek hingga Jadi Pilar Kemandirian di Pandeglang