Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Polres Serang Ringkus 10 Pelaku Kejahatan

Satreskrim Polres Serang merilis 10 pelaku kejahatan selama 10 hari kerja | Dok. Istimewa

Satreskrim Polres Serang merilis 10 pelaku kejahatan selama 10 hari kerja | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serang meringkus 10 pelaku kejahatan selama 10 hari kerja mulai 10 hingga 22 Oktober 2024.

Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan tindakan membahayakan petugas.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Tangerang. Modus operandi para pelaku curanmor ini yaitu membuka penutup lubang kunci motor menggunakan magnet. Setelah berhasil, para pelaku membongkar paksa kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Sasaran para pelaku, yaitu sepeda motor yang ada di parkiran. Kemudian dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan magnet serta kunci letter T untuk membongkar kunci kontak. Sepeda motor hasil curian selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp 1 juta hingga Rp3 juta,” ucap Condro dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis 24 Oktober 2024.

Baca Juga :  Polisi Gadungan Dicokok Satreskrim Polres Serang, Dibantu Istri Beraksi di 12 TKP

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kesepuluh pelaku kejahatan ini terdiri atas 5 pelaku curanmor spesialis sepeda motor parkiran, 3 pelaku pencurian dan pemberatan (curat), serta 2 penadah barang hasil kejahatan. Para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Tangerang.

Condro mengatakan, dari kesepuluh tersangka yang berhasil diamankan, polisi juga berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, kunci letter T, 3 senjata tajam, obeng, 13 plat nomor sepeda motor, serta barang hasil kejahatan lainnya.

Lima pelaku curanmor, yaitu SA (26) dan CA (25) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, HE alias Bajang (36) dan AS (34) warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang serta RU (29) warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Keluarga Korban Pembunuhan di Binuang Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Kemudian tiga pelaku curat, yaitu RO (28) dan FA (25) warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang, SA (21) warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Sementara penadah, yaitu RI alias Ompong (28) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan dan SU alias Enjat (28) warga Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

“Kesepuluh tersangka ini diamankan dalam 10 hari kerja. Lima diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mereka melakukan tindakan yang membahayakan petugas,” kata Condro.

Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara 2 pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Lepas Sambut Pangdam III/Siliwangi

Daerah

Pemprov Banten Ajak Semua Pihak Menjaga Kondusivitas Dalam Menyambut Pemilu 2024

Daerah

Pekan Kebudayaan Daerah Banten 2022 Hari Ketiga Hadirkan Seni Tradisional

Daerah

Bupati Serang Resmikan Jembatan Luwung Semut

Hukum dan Kriminal

Hari Ke-6 Operasi Patuh Maung, Polres Pandeglang : Mayoritas Pelanggaran Tidak Menggunakan Helm

Daerah

Inflasi Provinsi Banten Masih Terkendali

Daerah

Geliat Sport Tourism Terus Berkembang, Ratusan Pelari Ramaikan Road to Banten Marathon

Daerah

Wujudkan Good Governance, Bapenda Kabupaten Serang Berikan Pembinaan Pegawai