BagusNews.Co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serang meringkus 10 pelaku kejahatan selama 10 hari kerja mulai 10 hingga 22 Oktober 2024.
Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan tindakan membahayakan petugas.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Tangerang. Modus operandi para pelaku curanmor ini yaitu membuka penutup lubang kunci motor menggunakan magnet. Setelah berhasil, para pelaku membongkar paksa kunci kontak menggunakan kunci letter T.
“Sasaran para pelaku, yaitu sepeda motor yang ada di parkiran. Kemudian dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan magnet serta kunci letter T untuk membongkar kunci kontak. Sepeda motor hasil curian selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp 1 juta hingga Rp3 juta,” ucap Condro dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis 24 Oktober 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kesepuluh pelaku kejahatan ini terdiri atas 5 pelaku curanmor spesialis sepeda motor parkiran, 3 pelaku pencurian dan pemberatan (curat), serta 2 penadah barang hasil kejahatan. Para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Tangerang.
Condro mengatakan, dari kesepuluh tersangka yang berhasil diamankan, polisi juga berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, kunci letter T, 3 senjata tajam, obeng, 13 plat nomor sepeda motor, serta barang hasil kejahatan lainnya.
Lima pelaku curanmor, yaitu SA (26) dan CA (25) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, HE alias Bajang (36) dan AS (34) warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang serta RU (29) warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
Kemudian tiga pelaku curat, yaitu RO (28) dan FA (25) warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang, SA (21) warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Sementara penadah, yaitu RI alias Ompong (28) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan dan SU alias Enjat (28) warga Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
“Kesepuluh tersangka ini diamankan dalam 10 hari kerja. Lima diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mereka melakukan tindakan yang membahayakan petugas,” kata Condro.
Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara 2 pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah. (Red/Dwi)







