Home / Daerah / Health / Hukum

Senin, 10 Juni 2024 - 18:00 WIB

Pemkot Serang Bersama DP3AKB Provinsi Banten Jalin Kerja Sama Stop Perkawinan Anak Usia Dini

BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten melakukan penandatanganan gerakan Stop Perkawinan Anak (SPA) di bawah umur di Kota Serang.

Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina, Kepala Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat dan Kepala DP3AKB Kota Serang Anton Gunawan yang dilaksanakan di Gedung PKK Kota Serang, Senin, 10 Juni 2024.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, tujuan diselenggarakan sosialisasi diseminasi pencegahan perkawinan terhadap anak usia dini, merupakan komitmen pemerintah Kota Serang dalam menjamin kesehatan ibu hamil maupun anak-anak yang akan lahir. Sebab, pernikahan usia dini yang belum sesuai waktunya akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya adalah stanting.

Baca Juga :  Pemkot Serang Tegaskan MoU Dengan PIK 2 Bukan Soal Investasi

Masih dikatakan Yedi, bahwa usia yang di perbolehkan berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi pengantin itu adalah 19 tahun bagi laki laki dan perempuan.

“Jadi kami bersama dengan pak Anton dan ibu Kadis juga mensosialisasikan bahwa pernikahan itu sesuai dengan undang-undang, kami harapkan bantuan dan sosialisasi bahwa pernikahan itu minimal harus usia 19 tahun,” katanya.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan, untuk melakukan penekanan angka pernikahan anak usia dini, Pemkot Serang harus gencar melakukan beberapa program, salah satunya dengan melakukan sosialisasi, baik disekolah, Kecamatan dan Kelurahan.

Baca Juga :  Andra Soni Optimis Realisasi Investasi Jadi Motor Pemerataan Ekonomi Banten

“Artinya Pemkot Serang harus ditekan setinggi-tingginya, kalau biasa ya sampai satu persen, nanti sosialisasinya sampai ke kelurahan yang ramah perempuan dan peduli anak,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang biasanya terjadi pada pernikahan anak usia dini antara lain yaitu faktor Ekonomi, ketidak siapa mental dan fisik.

“Nah ini biasanya yang jadi masalahnya, sehingga ada kasus yang usia 14 tahun menikah ternyata anaknya bermasalah stanting,” ujarnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Serang Nilai Pemda Masih Lemah Perangi Judi Online

Daerah

Mantan Wagub Banten Andika Hazrumy Jadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Sosial UNPAS

Daerah

Delapan Lagu Tradisional Banten Capai Puncak Popularitas di Spotify

Daerah

Pengendalian Inflasi, Pemprov Banten Waspadai Sektor Pangan Jelang Pilkada

Daerah

Siaga Libur Nataru, BPBD Kota Serang Buka Posko Tanggap Bencana.

Daerah

Hadiri Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Ini Kata Gubernur Banten Andra Soni

Daerah

APIP Miliki Peran Dalam Peningkatan Capaian Kinerja Pemerintah

Daerah

Zakiyah-Najib Fokuskan Pembangunan Inovatif dan Pemberdayaan Ekonomi di Kabupaten Serang