Home / Daerah / Health / Hukum

Senin, 10 Juni 2024 - 18:00 WIB

Pemkot Serang Bersama DP3AKB Provinsi Banten Jalin Kerja Sama Stop Perkawinan Anak Usia Dini

BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten melakukan penandatanganan gerakan Stop Perkawinan Anak (SPA) di bawah umur di Kota Serang.

Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina, Kepala Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat dan Kepala DP3AKB Kota Serang Anton Gunawan yang dilaksanakan di Gedung PKK Kota Serang, Senin, 10 Juni 2024.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, tujuan diselenggarakan sosialisasi diseminasi pencegahan perkawinan terhadap anak usia dini, merupakan komitmen pemerintah Kota Serang dalam menjamin kesehatan ibu hamil maupun anak-anak yang akan lahir. Sebab, pernikahan usia dini yang belum sesuai waktunya akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya adalah stanting.

Baca Juga :  GMNI Desak Pemkot Serang Evaluasi Pengelolaan RKUD di Bank Banten

Masih dikatakan Yedi, bahwa usia yang di perbolehkan berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi pengantin itu adalah 19 tahun bagi laki laki dan perempuan.

“Jadi kami bersama dengan pak Anton dan ibu Kadis juga mensosialisasikan bahwa pernikahan itu sesuai dengan undang-undang, kami harapkan bantuan dan sosialisasi bahwa pernikahan itu minimal harus usia 19 tahun,” katanya.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan, untuk melakukan penekanan angka pernikahan anak usia dini, Pemkot Serang harus gencar melakukan beberapa program, salah satunya dengan melakukan sosialisasi, baik disekolah, Kecamatan dan Kelurahan.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Kota Serang Awasi Pelaksanaan PPDB 2024

“Artinya Pemkot Serang harus ditekan setinggi-tingginya, kalau biasa ya sampai satu persen, nanti sosialisasinya sampai ke kelurahan yang ramah perempuan dan peduli anak,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang biasanya terjadi pada pernikahan anak usia dini antara lain yaitu faktor Ekonomi, ketidak siapa mental dan fisik.

“Nah ini biasanya yang jadi masalahnya, sehingga ada kasus yang usia 14 tahun menikah ternyata anaknya bermasalah stanting,” ujarnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Harga LPG Non-Subsidi di Tangsel Naik Drastis, Penjualan Diprediksi Menurun

Daerah

Dindikbud Kota Serang Minta Orang Tua Lapor Ombudsman RI Jika Alami Keberatan PPDB

Daerah

Sebagai Mitra KUB bank bjb, Tahun 2022 Bank Bengkulu Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 30 Persen

Daerah

Dukung Penanganan Stunting, TP PKK Provinsi Banten Luncurkan E-Dasawisma

Daerah

Temui Wakil Walikota Serang, Guru TK Swasta Curhat: Puluhan Tahun Mengabdi Tanpa Kejelasan Status

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni : Program Presiden Perkuat Kesejahteraan Petani

Daerah

Ciptakan Tiga Lagu untuk Hadiah Ultah Ganjar, Komunitas Penyanyi Jalanan di Lebak Ungkap Rasa Cinta hingga Doa

Daerah

Komisi Informasi Banten Kebut Penyelesaian 61 Sengketa Informasi