Home / Daerah / Health / Hukum

Senin, 10 Juni 2024 - 18:00 WIB

Pemkot Serang Bersama DP3AKB Provinsi Banten Jalin Kerja Sama Stop Perkawinan Anak Usia Dini

BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten melakukan penandatanganan gerakan Stop Perkawinan Anak (SPA) di bawah umur di Kota Serang.

Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina, Kepala Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat dan Kepala DP3AKB Kota Serang Anton Gunawan yang dilaksanakan di Gedung PKK Kota Serang, Senin, 10 Juni 2024.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, tujuan diselenggarakan sosialisasi diseminasi pencegahan perkawinan terhadap anak usia dini, merupakan komitmen pemerintah Kota Serang dalam menjamin kesehatan ibu hamil maupun anak-anak yang akan lahir. Sebab, pernikahan usia dini yang belum sesuai waktunya akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya adalah stanting.

Baca Juga :  Yedi Rahmat Imbau Warung Makan Dan Restoran di Kota Serang Tidak Buka Pada Siang Hari

Masih dikatakan Yedi, bahwa usia yang di perbolehkan berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi pengantin itu adalah 19 tahun bagi laki laki dan perempuan.

“Jadi kami bersama dengan pak Anton dan ibu Kadis juga mensosialisasikan bahwa pernikahan itu sesuai dengan undang-undang, kami harapkan bantuan dan sosialisasi bahwa pernikahan itu minimal harus usia 19 tahun,” katanya.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan, untuk melakukan penekanan angka pernikahan anak usia dini, Pemkot Serang harus gencar melakukan beberapa program, salah satunya dengan melakukan sosialisasi, baik disekolah, Kecamatan dan Kelurahan.

Baca Juga :  Dalam Pengendalian Inflasi, Pemprov Banten Lakukan Langkah Antisipasi Fluktuasi Harga Komoditi

“Artinya Pemkot Serang harus ditekan setinggi-tingginya, kalau biasa ya sampai satu persen, nanti sosialisasinya sampai ke kelurahan yang ramah perempuan dan peduli anak,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang biasanya terjadi pada pernikahan anak usia dini antara lain yaitu faktor Ekonomi, ketidak siapa mental dan fisik.

“Nah ini biasanya yang jadi masalahnya, sehingga ada kasus yang usia 14 tahun menikah ternyata anaknya bermasalah stanting,” ujarnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakili Banten, Cisauk Masuk 5 Besar Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional 2023

Daerah

DPRD Kota Cilegon Usulkan Pelantikan Robinsar-Fajar ke Mendagri Melalui Gubernur Banten

Daerah

Ikuti Orientasi Manasik Haji, Ini Harapan Guru PAUD di Kabupaten Serang Untuk Anak Didiknya

Daerah

KPU Banten Ungkap Persiapan Pemilu Telah Mencapai 80 Persen

Daerah

Wapres Gibran dan Gubernur Andra Soni Tanam Mangrove di Pesisir Mauk

Daerah

Program Bapak Asuh Anak Stunting Menjadi Salah Satu Komitmen Penanganan Stunting Oleh Semua Pihak

Daerah

Resmikan Renovasi Masjid Assa’adah, Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Kekompakan dan Gotong Royong Masyarakat

Daerah

Tingkatkan Etos Kerja Aparatur, Bupati Serang Lantik 6.057 PPPK Paruh Waktu