Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:43 WIB

BNN Banten Musnahkan 4 Kg Ganja dan Sabu

BagusNews.Co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten melakukan pemusnahan barang sitaan narkotika golongan I jenis ganja seberat 4,479 kilogram (kg) dan sabu seberat 148,211 gram (gr).

Pemusnahan barang sitaan jenis ganja dan sabu tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan diblender di halaman kantor BNN Provinsi Banten pada Rabu, 10 Juli 2024.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Rahmad Nursahid menyampaikan bahwa barang sitaan jenis ganja dan sabu merupakan hasil pengungkapan petugas atas informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman barang narkotika pada Juni 2024.

Untuk barang sitaan jenis ganja, diamankan dari tiga lokasi berbeda, yait di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Lokasi pertama, yaitu di pos satpam gudang J&T Express Gateway JKT 999, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, petugas mengamankan 3 kg ganja pada Rabu, 5 Juni 2024. Paket ganja tersebut diketahui diambil oleh pria berinisial AA (23) warga Jakarta.

Baca Juga :  Polda Banten dan BI Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Jaga Keamanan dan Kedaulatan Keuangan Negara

Lokasi kedua, yaitu di halaman Kos Orange Shaka Stay, Jalan Salih Jikun, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Meski tidak menemukan pelaku, tetapi petugas mengamankan sekitar 500 gram ganja pada Rabu, 5 Juni 2024.

Lalu pada Jumat, 7 Juni 2024, di lokasi ketiga, yakni di di kantor J&T Cibogo Jalan HM Kadir Kamlung Rancamoyan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, petugas BNN Provinsi Banten kembali mengamankan 1 kg ganja.

Paket jenis ganja tersebut diketahui berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dengan pengirim atas nama Rahmad dan penerima Fikri.

Untuk barang sitaan jenis sabu, lanjut Rohmad, paket dikirim melalui jasa pengiriman dari Kota Medan menuju Kota Tangerang ke tersangka AS. Paket tersebut dikirim ke alamat di Jalan Halim Perdana Kusuma, RT/RW 3/4, Benda, Tangerang yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan Agama, Pemkab Pandeglang Salurkan Dana Hibah Rp4 Miliar

Pihak jasa pengiriman kemudian ditelpon tersangka dan mengarahkan barang agar dikirim ke alamat lain di Neglasari pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Sabu disembunyikan di dalam paket berisi kue bolu dalam tiga paket.

“Dimasukkan ke dalam kue bolu, ada beberapa, kue bolunya sekarang sudah bulukan,” imbuhnya.

Menurutnya, saat ini wilayah Tangerang raya menjadi zona merah peredaran narkoba di Provinsi Banten.

Ia menambahkan, untuk sindikat pemasok kebanyakan berasal dari pulau Sumatera khususnya Medan dan Aceh melalui jalur laut.

Rahmad menambahkan, sejauh ini tidak ada indikasi sindikat narkotika ini dikendalikan di lapas. Namun, pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

“Kalau untuk ini tidak sementara belum nanti kita kembangkanlah,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, PLN Banten Jamin Pasokan Listrik SPPG

Daerah

Sidang PHPU Kabupaten Serang, Saksi Ahli Terkait Patahkan Tuduhan Pelanggaran TSM

Daerah

Doa Kebangsaan di Banten, Habib Naufal: Menjaga Persatuan Bentuk Cinta Rasul

Daerah

Efesiensi APBD Kota Serang Ditargetkan Capai Rp60 Miliar

Daerah

Dindikbud Kota Serang Sebut Faktor Kemiskinan dan Bullying Sebabkan Anak Putus Sekolah

Daerah

200 Ribu Kendaraan di Kabupaten Serang Menunggak Pajak

Daerah

Panen Padi Varietas Biosalin, Pemprov Banten Akan Kembangkan di Seluruh Wilayah Pesisir 

Daerah

ASN Pemkot Serang Diminta Jaga Pelayanan Publik Selama Ramadan 2026