Home / Daerah

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:00 WIB

Temui DPRD Kota Serang, Pedagang Tamansari Tuntut Ganti Rugi ke PT KAI

BagusNews.Co – Temui DPRD Kota Serang, sejumlah pedagang yang berjualan disekitar lahan PT KAI yang berada di Tamansari, Kota Serang agar mendapatkan biaya ganti rugi yang layak sesuai dengan bangunan yang sudah mereka bangun.

Diketahui, para pedagang yang menempati lahan PT KAI meminta waktu untuk membereskan barang dagangannya sebelum pindah ke pasar Kepandean.

Salah satu pedagang Pet Shop di Pasar Tamansari Ismala mengungkapkan, dirinya meminta ganti rugi yang layak dari PT KAI atau bahkan kontraknya bisa diperpanjang.

“Saya minta diganti rugi dengan layak, kalau tidak bisa ganti rugi, mudah-mudahan bisa diperpanjang kontrak, bisa jualan lagi saya,” ucap Ismala, Rabu, 6 Februari 2025.

Selanjutnya, Ismala juga menuturkan bahwa dirinya telah mengeluarkan modal besar hingga ratusan juta dan sempat menarik pinjaman dari pihak bank untuk dapat berdagang di lokasi tersebut.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemkot Serang Serius Tangani Kekerasan Seksual Pada Anak

Namun, dirinya hingga saat ini masih memiliki sisa hutang ke pihak bank, atas modal awal yang sudah dikeluarkan.

“Saya ngebangun dari awal itu sampai Rp250 juta, tunggakan saya juga masih ada di bank,” ungkap Ismala.

Masih kata Ismala, dirinya juga harus mengeluarkan uang untuk sewa kontrak lahan dengan PT KAI sebesar Rp. 6 juta/tahun.

Sementara, Yudi Iskandar yang merupakan pedagang lainnya, mengatakan sewa lahan tersebut merupakan resmi, dengan kontrak tandatangan di atas materai.

“Sewa lahan itu resmi, ada perjanjiannya dengan PT KAI bagian pengelolaan aset, secara resmi kami melakukan sewa menyewa lahan,” jelas Yudi.

Baca Juga :  A Damenta Bentuk Tim Khusus Persiapan Masa Transisi Gubernur Banten Terpilih

Berdasarkan kontrak yang ada, lahan yang digunakan pedagang itu, dapat diambil alih jika negara dapat membutuhkan.

“Lahan itu akan diambil alih jika negara membutuhkan, maka itu akan putus kontrak,” tuturnya.

Menurutnya, para pemilik kios tidak mempermasalahkan jika kontrak harus diputus, namun harus mendapatkan ganti rugi yang layak.

“Kalo putus kontrak kita gak masalah, tapi bangunan itu kan milik yang bangun (pedagang) bukan PT KAI. PT KAI hanya ngasih untuk bongkar Rp250 ribu per meter, kita berharapnya bangunan dapat nilai ganti rugi juga yang layak,” pungkasnya. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pantau Harga Pangan, Disperindagkop UKM Kota Tangerang: Tidak Ada Kenaikan Signifikan

Daerah

Bawaslu Banten Kawal Distribusi Logistik Pilkada Banten 2024

Daerah

Persiapan Menyambut Arus Mudik, Pemprov Banten Gelar Rapat Internal

Daerah

SPMB 2025, Walikota Cilegon Robinsar: Tidak Boleh Curang

Daerah

Badak Bercula Satu Jadi Maskot Piala Dunia U-17, Ini Komentar Al Muktabar

Daerah

Anggaran Pemungutan Suara Ulang, Pemkab Serang Tunggu Arahan KPU

Daerah

Gara-gara UU Cipta Kerja, DPRD dan Pemkot Serang Cabut 7 Perda

Daerah

DPRD Sahkan Rancangan PPA, Wabup Serang: Fokus Tingkatkan PAD