Home / Daerah

Kamis, 11 Juli 2024 - 19:12 WIB

BPHTB Nol Persen Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Bapenda Kota Serang : Ini Amanat Regulasi

BagusNews.Co – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikecualikan menjadi nol persen bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan amanat undang-undang.

“Artinya bahwa memang ini amanat regulasi yang harus dilakukan oleh pemerintah Kota Serang di mana untuk masyarakat berpenghasilan rendah MBR itu dikecualikan dari objek pajak BPHTB nol persen untuk pajak bphtp-nya,” katanya.

Hari mengatakan, kriteria untuk dibebaskan sebagai objek pajak BPHTB itu harus ditetapkan melalui penetapan Kepala Daerah atau Walikota melalui Peraturan Walikota (Perwal).

“Nah ini yang harus dilakukan untuk menyusun Peraturan Walikota terkait dengan penetapan kriteria yang mendapatkan pilihan BPHTB nol persen. Baik dari sisi masyarakatnya wajib pajaknya maupun dari sisi pengembangnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Muji Rohman Pimpinan DPRD Kota Serang Periode 2024-2029

Hari menjelaskan, jika merujuk pada Permen PU Nomor 22 Tahun 2023 itu ada keharusan menunjuk pengembangannya juga yang ditunjuk untuk melaksanakan program. Supaya ada kepastian hukum bagi si wajib pajak nya yang melaksanakan pengembangannya.

Kemudian, di Undang-undang nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang tertuang di pasal 13, kemudian di Peraturan Pemerintah (PP) 35 tentang pedoman untuk pajak daerah dan retribusi. Tambah lagi, di dalam Perda 1 Kota Serang juga muncul tentang pajak daerah dan retribusi.

Baca Juga :  Budi-Agis Mulai Realisasi Program Serang Menyala

“Artinya semuanya memang sudah sesuai aturan, tinggal kita menunggu Perwal sebagai penguat dasar hukum di daerah nya,” jelasnya.

Hari menuturkan, berdasarkan hitungan dengan data rumah bersubsidi itu mengambil porsi Rp10 miliar dari target BPHTB Kota Serang. Apalagi target BPHTB tahun 2024 ini di Rp68 miliar.

“Oleh karena itu kami dari Bapenda akan coba mengoptimalkan dari sisi BPHTB yang non nol persen dan kita optimalkan yang reguler untuk menutupi pembebasan pajak BPHTB bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dua Perenang Banten Sumbang Medali di Ajang Popnas 2025

Daerah

Gerindra Targetkan Tambah Kursi Legislatif di Pemilu 2024

Daerah

Guru Jadi Ujung Tombak Peningkatan SDM di Banten

Daerah

Jadi Caleg, Dua ASN Pemkot Serang Mengundurkan Diri

Daerah

Curug Goong Pandeglang Ditutup Sementara Pasca-Kecelakaan Maut Wisatawan Serang

Daerah

Pokja Wartawan Usulkan HUT Banten 4 Oktober sebagai Hari Libur Daerah

Daerah

HUT ke-152 Kabupaten Pandeglang, Wagub Dimyati Tekankan Kolaborasi dan Efisiensi Anggaran

Daerah

Media Sosial Dorong Speak Up Pelecehan Seksual, DP2KBP3A Pandeglang Genjot Pencegahan