Home / Daerah

Kamis, 11 Juli 2024 - 19:12 WIB

BPHTB Nol Persen Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Bapenda Kota Serang : Ini Amanat Regulasi

BagusNews.Co – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikecualikan menjadi nol persen bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan amanat undang-undang.

“Artinya bahwa memang ini amanat regulasi yang harus dilakukan oleh pemerintah Kota Serang di mana untuk masyarakat berpenghasilan rendah MBR itu dikecualikan dari objek pajak BPHTB nol persen untuk pajak bphtp-nya,” katanya.

Hari mengatakan, kriteria untuk dibebaskan sebagai objek pajak BPHTB itu harus ditetapkan melalui penetapan Kepala Daerah atau Walikota melalui Peraturan Walikota (Perwal).

“Nah ini yang harus dilakukan untuk menyusun Peraturan Walikota terkait dengan penetapan kriteria yang mendapatkan pilihan BPHTB nol persen. Baik dari sisi masyarakatnya wajib pajaknya maupun dari sisi pengembangnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Yedi Rahmat Tinjau Lotte Mart Guna Pastikan Harga Bahan Pokok

Hari menjelaskan, jika merujuk pada Permen PU Nomor 22 Tahun 2023 itu ada keharusan menunjuk pengembangannya juga yang ditunjuk untuk melaksanakan program. Supaya ada kepastian hukum bagi si wajib pajak nya yang melaksanakan pengembangannya.

Kemudian, di Undang-undang nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang tertuang di pasal 13, kemudian di Peraturan Pemerintah (PP) 35 tentang pedoman untuk pajak daerah dan retribusi. Tambah lagi, di dalam Perda 1 Kota Serang juga muncul tentang pajak daerah dan retribusi.

Baca Juga :  Andra Soni: Kota Serang Pusat Pertumbuhan Baru di Provinsi Banten

“Artinya semuanya memang sudah sesuai aturan, tinggal kita menunggu Perwal sebagai penguat dasar hukum di daerah nya,” jelasnya.

Hari menuturkan, berdasarkan hitungan dengan data rumah bersubsidi itu mengambil porsi Rp10 miliar dari target BPHTB Kota Serang. Apalagi target BPHTB tahun 2024 ini di Rp68 miliar.

“Oleh karena itu kami dari Bapenda akan coba mengoptimalkan dari sisi BPHTB yang non nol persen dan kita optimalkan yang reguler untuk menutupi pembebasan pajak BPHTB bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Soroti Provinsi Banten

Daerah

Dukungan Sejumlah Tokoh Agar RKUD Kabupaten Kota Ditempatkan Ke Bank Banten

Daerah

Jawara Mobile Sebagai Tonggak Awal Transformasi Layanan Digital Bank Banten

Daerah

Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada Banten Bisa Dipidana Tiga Tahun

Daerah

Tekan Kasus Stunting, Pemkot Serang Bakal Berikan Bantuan Makanan Gizi Tambahan

Daerah

Kisruh Seragam Batik di SMAN 14 Pandeglang, Wali Murid Minta Penjelasan dan Transparansi

Daerah

Pemkot Serang Akan Tata Ulang KPW Banten Lama

Daerah

Kota Serang Rawan Banjir, Fraksi PKS: Akibat Sampah dan Bangunan Liar