Home / Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 16:49 WIB

Motif Dendam Jadi Penyebab Pembunuhan Tukang Cilok di Tangerang

Dua tersangka pelaku pembunuhan tukang cilok saat diamankan di Mapolresta Tangerang l Dok. Dwi MY-BNC

Dua tersangka pelaku pembunuhan tukang cilok saat diamankan di Mapolresta Tangerang l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Polresta Tangerang mengungkap motif kasus pembunuhan seorang tukang cilok berinisial P yang ditemukan tewas dalam kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Indra Waspada Amirullah mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan selama beberapa hari, dan motif pembunuhan didasari oleh dendam dan rasa kesal tersangka MS (17) terhadap korban.

Indra menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari saksi yang merupakan rekan korban, seorang tukang cilok, pada Selasa, 2 Juni 2026.

“Saksi mencoba mengetuk pintu kontrakan korban karena korban tidak merespons saat diajak berbicara,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin, 8 Juni 2026.

Setelah gagal mendapatkan respons, keesokan harinya, saksi bersama pemilik kontrakan membuka pintu dengan kunci cadangan dan menemukan korban sudah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di lantai, dengan ceceran darah di dalam kamar.

Baca Juga :  Aktivis Pandeglang Kritik Sikap Emosional Bupati Dewi Setiani

“Pada saat pintu dibuka, itulah diketahui korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Posisi korban saat itu tertelungkup ke lantai, serta ditemukan juga ceceran darah di lantai kamar daripada kontrakan tersebut,” ujar Indra.

Ia mengatakan, berdasarkan Identifikasi korban berusia 33 tahun asal Bangkalan, Jawa Timur, yang baru menempati kontrakan selama 10 hari bersama rekannya sesama pedagang cilok. Dari hasil autopsi, petugas menemukan delapan luka tusukan yang diduga disebabkan sabetan senjata tajam dan memar di beberapa bagian tubuh. “Korban sudah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan,” tuturnya.

Indra mengungkapkan, tersangka MS ditangkap di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat malam, 5 Juni 2026. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan ayah kandung tersangka, BT (41). Dari keterangan keduanya, tersangka MS dan BT mengakui perbuatannya yang dilakukan terhadap korban. Mereka kemudian dijerat pasal 459 atau 458 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Baca Juga :  Virgojanti Dilantik Sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi Banten

Motif pembunuhan menurut tersangka MS didasarkan pada rasa dendam dan dendam karena korban sering mengintimidasi serta meminta uang sebesar Rp500.000. “Motifnya adalah rasa kesal dan dendam akibat sering diintimidasi dan dipinjam uang oleh korban,” ungkapnya.

Indra menjelaskan, menurut keterangan tersangka, kekerasan dilakukan pada 1 Juni 2026 pukul 23.00 WIB di kontrakan korban. Ia dibekap dengan handuk dan leher korban disayat menggunakan pisau cutter, sementara BT menghantam kepala korban sebanyak empat kali dengan tabung gas 3 kilogram.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor, satu tabung gas 3 kilogram, satu pisau cutter, serta pakaian dan perlengkapan lain. Tersangka dan barang bukti kini dalam proses pemeriksaan lanjutan. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang Periode 2025-2030, Pemkab Gelar Arak-arakan dan Pentas Seni

Daerah

Pemkot Serang Siapkan Bosda Untuk Sekolah Swasta

Daerah

Festival Desa Wisata Cikolelet 2024 Jadi Ajang Promosi Kearifan Lokal

Daerah

Hadiri Pelantikan, Ketua NU & Ketua Muhammadiyah Jatim Kompak Doakan AHY & Demokrat

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni: Masyarakat Adat Harus Dapat Layanan Publik Terbaik

Daerah

6 Kepala Daerah di Banten Akan Dilantik 6 Februari 2025

Daerah

Ratu Tatu Lepas Kloter Terakhir Jemaah Haji Asal Kabupaten Sera

Daerah

Vonis Bebas Pelaku Pemerkosaan: Satgas PPA Kabupaten Serang Tuntut Keadilan