BagusNews.Co – Kabupaten Pandeglang dan Lebak masuk dalam kategori rawan tinggi pada Pilkada serentak 2024 di Provinsi Banten, hal tersebut berdasarkan hasil pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Banten.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munajat menyampaikan, selain 2 daerah tersebut, terdapat 5 wilayah kabupaten/kota yang masuk kategori rawan sedang, dan 1 wilayah kabupaten yang masuk kategori rawan rendah.
Sedangkan 5 wilayah hang masuk ke dalam kategori rawan sedang antara lain Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang.
“Satu daerah yang masuk dalam kategori rawan rendah adalah Kabupaten Tangerang,” ungkap Ajat usai Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, di Kota Serang, Selasa 10 September 2024.
Selanjutya, ia menjelaskan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang masuk ke dalam kategori rawan tinggi pelanggaran. Lantaran intensitas kejadian berdasarkan indikator yang merata, juga berulangnya kejadian pelanggaran dari Pemilu ke Pemilu.
“Jenis pelanggaran tertinggi untuk Pandeglang yang intensitasnya berulang itu pelanggaran netarlitas ASN,” jelasnya.
Dikatakannya, Pada Pemilu 2019, pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan ASN Pandeglang, juga terjadi pada Pilkada 2020 dan Pemilu 2024 kemarin.
“Tentu modusnya macam-macam, ada yang terdeteksi karena mungkin ingin dipuji atasannya dan seterusnya, mobilisasi sampai ke bawah bahkan di Pemilu 2024 ada ASN yang sampai turut serta mempromosikan calon tertentu,” katanya.
Sementara pelanggaran di Kabupaten Lebak, kata Ajat, semua indikator terjadi, mulai dari pelanggaran aparatur desa, penyelenggara yang diadukan ke DKPP, serta profesionalisme penyelenggara.
“Maka antisipasinya program pencegahan harus tematik pada pemetaan kerawanan Pemilu, yang kedua pentingnya keterlibatan semua stekholder yang harus bahu membahu, terutama masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan secara partisipatif,” pungkasnya.(Red/Dede)







