Home / Daerah

Senin, 6 April 2026 - 17:36 WIB

Walikota Serang Kecewa Revisi Perda PUK Tak Kunjung Selesai, Jadwal Selalu Diundur-undur

Walikota Serang, Budi Rustandi, saat melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras di lapangan Alun-alun Barat Kota Serang I Dok. Istimewa

Walikota Serang, Budi Rustandi, saat melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras di lapangan Alun-alun Barat Kota Serang I Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Walikota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam terkait terkendalanya pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK), yang dianggap krusial untuk menindak tegas penjual minuman keras (miras).

‎Hal ini ia sampaikan saat kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras di lapangan Alun-alun Barat Kota Serang, Senin, 6 April 2026.

‎Ia menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang untuk kembali berkordinasi dengan pihak DPRD terkait pembahasan revisi Perda PUK, yang saat ini tak kunjung selesai.

‎”Saya sudah minta kepada Pak Sekda untuk segera dikomunikasikan lagi (dengan DPRD), dari bulan November 2025 setelah saya melakukan penutupan dan penangkapan terhadap 17 ribu botol minuman keras,” ujar Budi.

‎Budi menuturkan, berbagai persiapan telah dilakukan untuk pengesahan Perda PUK. Mulai dari diskusi bersama para ulama, konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hingga pemenuhan tahapan administrasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Namun, hingga saat ini prosesnya masih tertahan di tingkat pembahasan DPRD, sehingga jadwal yang semula direncanakan pada November 2025 harus mundur hingga Triwulan II tahun 2026.

‎”Tinggal dibahas sama dewan, dari November 2025 sampai mundur ke Triwulan kedua 2026. Pertanyaan saya ada apa. Ini kan dalam rangka untuk menyelamatkan (generasi muda dari peredaran miras),” katanya.

‎”Mau sampai kapan. Apa mereka tega melihat kayak gini. Udah gak usah nyari panggung,” tanya Budi menyinggung DPRD.

‎Budi menegaskan bahwa pihaknya hanya menginginkan satu hal dari Perda tersebut, yaitu lahirnya payung hukum yang tajam dan tegas agar mampu memberikan efek jera bagi para pedagang minuman keras.

‎Ia menilai aturan yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu lunak karena hanya masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan besaran denda di atas Rp5 juta.

‎Bahkan, dirinya meminta agar sanksi yang diberlakukan diperberat hingga menyasar pada pedagang minuman tradisional atau tuak. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan adanya praktik pencampuran bahan kimia berbahaya yang dapat mematikan.

‎”Satu, Perda kita itu dendanya di atas Rp5 jutaan. Makanya masuk dalam tindak pidana ringan. Saya maunya yang berat agar jera sampai ke tukang jamu dan tuak tuh yang terbaru,” tegas Budi.

‎”Tuak salur itu lagi diselidiki siapa pemiliknya dan siapa bekingannya. Saya lagi minta cek yang tuak, takutnya ada oplosan yang bisa mematikan atau menghilangkan nyawa seseorang. Saya akan laporkan langsung, kalau bisa terpidana itu,” sambungnya.

‎Merespons penundaan pembahasan revisi Perda PUK yang dilakukan oleh pihak legislatif, Budi tak segan menyindir dan meminta agar anggota dewan tidak bermain politik atau sekadar mencari panggung semata.

‎Ia mengingatkan bahwa setiap penundaan yang terjadi berpotensi membiarkan ribuan generasi muda di Kota Serang menjadi korban peredaran barang terlarang tersebut.

‎”Bayangin ya satu hari aja kita ada pembiaran, berapa ribu anak-anak generasi muda kita yang minum minuman keras. Ingat perda kita hanya tipiring, mohon dipikirkan, bukan saya melegalkan. Jadi gak usah cari-cari panggung lah,” ujar Budi.

‎”Saya minta DPRD ini segera dibahas, pakai hati nuraninya. Kita sekarang waktunya kerja bukan cari-cari panggung,” imbuhnya dengan nada emosional.

‎Pihaknya mengaku sudah beberapa kali menyurati pihak legislatif sejak November 2025, namun selalu mendapatkan penundaan jadwal pembahasan.

‎Budi mengaku bingung dengan alasan yang disampaikan, di mana dewan menyarankan untuk menggunakan aturan lama saja.

‎Padahal, aturan yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan lagi dan tidak sejalan dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

‎”Tanyakan ke mereka (DPRD). Gak tahu, saya juga bingung. Pemkot kan sudah jelas berulang kali ingin bagaimana Perda itu dipertajam. Kan sudah dibuktikan. Kata mereka tolong pakai Perda yang ada aja. Saya sudah menegakkan,” kata Budi.

‎”Tapi ketika ada pelaporan dari Polres, secara hukum masih tindak pidana ringan. Berarti harus ada yang dievaluasi, harus ada yang diperbaiki, harus ada yang dipertajam agar Perda itu bisa buat mereka jera,” pungkasnya. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Uji Keamanan Makanan Takjil Ramadan, Dinkes Kota Tangerang Sasar Pasar Tradisional

Daerah

Andra Soni Sambut Kedatangan Masyarakat Baduy di Gedung Negara Provinsi Banten

Daerah

Buka GIIAS Tahun 2025, Gubernur Banten Andra Soni Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Daerah

Yedi Rahmat Bacakan Maklumat Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual Kepada ASN

Daerah

Pemkot Serang Monitoring Pemberian THR

Daerah

Dindikbud Banten Gelar Festival Dalang Anak Tahun 2023

Daerah

Anak Tak Lolos SPMB, Emak-emak di Kota Cilegon Geruduk Kantor Walikota

Daerah

Banjir di Gang Buntu Kota Tangerang, Tim Evakuasi Bayi Berumur Tiga Hari