BagusNews.Co – Walikota Serang, Budi Rustandi, telah menutup secara permanen aktivitas pertambangan pasir dan batu (Galian C) ilegal di Lingkungan Sitauan, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Tambang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat.
Penutupan ini juga dilakukan setelah dua bocah, warga setempat, meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas galian.
”Kami hentikan total karena ilegal dan berdampak serius. Tidak ada toleransi untuk aktivitas seperti ini,” ujar Budi.
Budi menegaskan, tambang ilegal tidak hanya merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga merespons keluhan warga terkait kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan tambang.
Budi mengaku akan memperbaiki infrastruktur jalan di sekitar lokasi yang rusak akibat aktivitas angkutan tambang.
”Nanti kami perbaiki jalan yang rusak akibat tambang, insya Allah tahun ini. Saat ini telah memasuki tahapan persiapan lelang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menambahkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dengan memanfaatkan lahan milik perorangan.
Untuk itu, Pemkot Serang akan memperketat pengawasan dengan menempatkan petugas khusus guna mencegah aktivitas penambangan kembali.
“Pengawasan akan kami perketat sesuai arahan Pak Walikota agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Wahyu. (Red/ Roy)







