BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka rekrutmen sebanyak 6.944 petugas badan Ad Hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ade Jahran mengatakan, pendaftaran KPPS telah dibuka 17-28 September 2024. Yang mana setiap calon pendaftaran mendatangi secara langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerjanya.
“Nah butuh tujuh orang KPPS di setiap TPS. Dengan jumlah total TPS Pilkada 2024 di Kota Serang sebanyak 992 titik maka dibutuhkan 6.944 pertugas KPPS,” katanya, Rabu, 18 September 2024.
Ade mengungkapkan, untuk honor KPPS memang terjadi perbedaan pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diantaranya Ketua KPPS yakni Rp900 ribu, honor anggota KPPS Rp850 ribu dan Linmas Rp650 ribu.
“Untuk lama bekerjanya selama 1 bulan mulai dari tanggal 7 November pasca pelantikan hingga 8 Oktober 2024,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Ade, untuk syarat menjadi KPPS diantaranya adalah WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun dan tidak menjadi anggota parpol dalam lima tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja setempat, dan sejumlah syarat lainnya.
“Jadi KPPS saat Pemilu Februari 2024 lalu masih bisa mendaftar. Setelah pendaftaran ditutup bakal dilakukan verifikasi berkas dan sejumlah tahapan lain hingga pengumuman dan pelantikan,” ujarnya.
Selanjutnya, jika di dalam satu TPS tidak memenuhi sesuai kebutuhan maka tidak akan dilakukan perpanjangan melainkan melalui sistem penunjukan secara langsung oleh KPU.
“Jadi sistem nya penunjukan secara langsung atau kita kerja sama dengan lembaga pendidikan untuk menunjuk siapa yang layak menjadi KPPS, kalau memang tidak memenuhi kebutuhan,” tandasnya.(Red/Misbah)