BagusNews.Co – Polda Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten beserta jajaran akan kembali memberlakukan tilang manual.
Hal tersebut dilakukan, salah satunya karena masih banyak pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat tertangkap oleh kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Abdul Syukur Anwar mengatakan pihaknya telah menerima surat telegram dari Mabes Polri terkait hal tersebut.
“Memang kita sudah ada TR nya (telegram dari mabes polri). Petunjuknya sudah ada,” ungkap Kompol Abdul Syukur, Senin (15/5/2023).
Dirinya mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyusun teknis pelaksanaan penilangan manual di lapangan serta melengkapi persyaratan tertentu.
Diantaranya, kata Abdul Syukur, anggota yang diperbolehkan melakukan tilang manual harus memiliki sertifikat sebagai penyidik.
“Menyiapkan dulu personelnya ada persyaratan tertentu, kita sedang menyusun itu. Personel harus sudah punya sertifikat,” imbuhnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak terjangkau oleh E-TLE. Diantaranya, banyak pengendara yang melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik tersebut.
“Hanya (pelanggaran, red) tertentu saja yang tidak bisa ditangkap E-TLE aja tidak semua (pelanggaran, red) ada beberapa yang tidak bisa dijaring oleh E-TLE,” tandasnya.(Red/No)