Home / Daerah / Hukum

Senin, 15 Mei 2023 - 17:32 WIB

Polda Banten Akan Kembali Memberlakukan Tilang Manual

Polda Banten Akan Kembali Memberlakukan Tilang Manual | Foto : Tangkapan Layar Youtube Polda Banten

Polda Banten Akan Kembali Memberlakukan Tilang Manual | Foto : Tangkapan Layar Youtube Polda Banten

BagusNews.Co – Polda Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten beserta jajaran akan kembali memberlakukan tilang manual.

Hal tersebut dilakukan, salah satunya karena masih banyak pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat tertangkap oleh kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Abdul Syukur Anwar mengatakan pihaknya telah menerima surat telegram dari Mabes Polri terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Ingin Tingkatkan Derajat Kesehatan, Gubernur Andra Soni Ajak Kolaborasi Seluruh Rumah Sakit di Banten

“Memang kita sudah ada TR nya (telegram dari mabes polri). Petunjuknya sudah ada,” ungkap Kompol Abdul Syukur, Senin (15/5/2023).

Dirinya mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyusun teknis pelaksanaan penilangan manual di lapangan serta melengkapi persyaratan tertentu.

Diantaranya, kata Abdul Syukur, anggota yang diperbolehkan melakukan tilang manual harus memiliki sertifikat sebagai penyidik.

“Menyiapkan dulu personelnya ada persyaratan tertentu, kita sedang menyusun itu. Personel harus sudah punya sertifikat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lestarikan Warisan Budaya, Provinsi Banten Bahas Raperda Objek Pemajuan Budaya

Selanjutnya, ia menyampaikan alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak terjangkau oleh E-TLE. Diantaranya, banyak pengendara yang melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik tersebut.

“Hanya (pelanggaran, red) tertentu saja yang tidak bisa ditangkap E-TLE aja tidak semua (pelanggaran, red) ada beberapa yang tidak bisa dijaring oleh E-TLE,” tandasnya.(Red/No)

Share :

Baca Juga

Daerah

Virgojanti Buka Bazar UMKM DJPb Provinsi Banten

Daerah

Masih Terendam Banjir, Pembelajaran SDN Pamarican 1 dan SDN Pamarican 2 Akan Digabungkan

Daerah

Efesiensi APBD Kota Serang Ditargetkan Capai Rp60 Miliar

Daerah

Pasca Pemilu, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Hampir Dua Jam

Daerah

Pengurus Journalist Lecture Masa Bakti 2023-2026 Resmi Dikukuhkan

Daerah

Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Pandeglang Tahun 2021 dan 2022 Dilaksanakan Sesuai Prosedur

Daerah

Pagar Milik Pemprov Banten Dipasangi Spanduk Prabowo-Gibran, Ini Sikap Bawaslu

Daerah

Mau Dua Periode, Syafrudin Siap Maju di Pilkada 2024