BagusNews.Co – Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan melaporkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten berinisial H yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.
Dugaan pelanggaraan netralitas tersebut, lantaran ASN itu hadir dalam kegiatan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 01 Airin-Ade di Desa Sindangmulya, Kacamatan Maja, Kabupaten Lebak pada 29 September 2024, lalu.
“Dengan dugaan ASN berinisial H di Provinsi Banten diagenda salah satu calon gubernur, jadi kita laporkan,” ungkap Carlos Fernando Silalahi kepada wartawan di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Rabu 9 Oktober 2024.
Dikatakannya, dengan hadirnya ASN tersebut dalam agenda salah satu calon Gubernur Banten itu telah menjadi dugaan pelanggaran Pilkada terkait netralitas ASN. Sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024 dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“(ASN, red) tidak boleh atau tidak bisa terlibat dalam pelaksanaan kampanye, sementara sekarang sedang dalam masa kampanye,” katanya.
“ASN tersebut tertangkap oleh kamera dan ada bukti foto, itu telah kita serahkan ke Bawaslu,” sambungnya.
Selanjutnya, Carlos berharap atas laporannya itu, Bawaslu Banten dapat menelusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemprov Banten tersebut.
“Nanti sejauh mana hasil penyelidikan yang dilakukan Bawaslu kita serahkan, yang penting hari ini kita sudah melaporkan,” pungkasnya.(Red/Dede)