BagusNews.Co – KPU melakukan kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gibernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, bahwa kampanye dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang, yaitu tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024.
Diketahui, pada Pasal 39 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
KPU Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan pemberaihan APK, dan hal tersebut merupakan tugas nersama.
Pembersihan APK yang diproduksi dan dipasang oleh pasangan calon mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pembersihan alat peraga Kampanye dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.
Sementara, untuk APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten menjadi kewajiban KPU Provinsi Banten untuk membersihkannya, lantaran fasilitasi KPU yang diamanatkan dalam regulasi itu mulai dari mencetak, memasang, memelihara, hingga membersihkannya.
Pada kesempatan itu, KPU Banten juga mengajak semua pihak untuk turutserta dalam membersihkan APK Pilkada, sehingga diharapkan lingkungan dapat bersih kembali seperti sediakala.(Red/Dede)







