Home / Daerah

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Pemkot Cilegon Diskon PBB hingga 50 Persen, Ini Persyaratannya

BagusNews.Co- Pemkot Cilegon memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan.

Melalui program yang berlangsung mulai 19 Oktober hingga 15 Desember 2026, wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen serta penghapusan sanksi administrasi atau denda sebesar 100 persen.

Program yang dijalankan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon ini, menyasar wajib pajak dengan ketetapan PBB dari tahun 1990 hingga 2025.

Besaran pengurangan pokok pajak dibedakan berdasarkan tahun ketetapan.

Plt Kepala Bidang Perpajakan dan Pendapatan Daerah BPKPAD Kota Cilegon, Hadi Permana, menjelaskan bahwa wajib pajak dengan ketetapan periode 1990 hingga 2013 mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 50 persen.

Sementara itu, ketetapan periode 2014 hingga 2025 memperoleh pengurangan sebesar 20 persen. Adapun penghapusan denda berlaku untuk periode ketetapan 1990 hingga 2026.

“Ada dua kategori dari tahun 1990 sampai 2013 diskon pokok pajaknya 50 persen. Selanjutnya diskon dari tahun 2014 sampai 2025 diskonnya 20 persen. Kemudian untuk denda seluruhnya dihapus total 100 persen dari tahun 1990 sampai 2026,” terang Hadi, Senin (19/10/2026).

Menurut Hadi, kebijakan tersebut merupakan arahan Wali Kota Cilegon untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan pajak daerah.

Program ini, kata Hadi diharapkan dapat membantu wajib pajak yang selama ini belum melunasi kewajibannya karena berbagai kendala, termasuk keterbatasan kemampuan membayar.

Baca Juga :  Lantik Sekda Cilegon, Wali Kota Robinsar: Untuk Melayani Masyarakat 

Dengan adanya pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda, jumlah yang harus dibayarkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan menjadi lebih ringan.

“Untuk membantu meringankan masyarakat agar kewajibannya tidak terlalu berat disaat kondisi saat ini. Yang kedua untuk mengurangi beban piutang Pemerintah Kota Cilegon,” ujarnya.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program tersebut juga ditujukan untuk mengurangi piutang PBB-P2 yang tercatat di lingkungan Pemkot Cilegon. BPKPAD berharap kebijakan ini dapat mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan lama agar segera menyelesaikan kewajibannya selama masa program berlangsung.

“Diharapkan dengan program ini wajib pajak yang masih ada tunggakan segera membayar tunggakannya mumpung ini program bagus. Jadi segera manfaatkan,” katanya.

Hadi menyebutkan, program pengurangan pokok PBB dan penghapusan denda juga diharapkan dapat mendukung pencapaian target pendapatan daerah dari sektor PBB pada 2026.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada penerimaan pajak, tetapi juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan piutang yang belum tertagih.

BPKPAD Kota Cilegon mencatat, program keringanan PBB yang pernah diterapkan sebelumnya mendapat respons positif dari masyarakat.

Hadi menambahkan, kebijakan pada tahun lalu memberikan pengurangan sebesar 20 persen untuk ketetapan PBB periode 1990 hingga 2024.

Dari pelaksanaan program tersebut, penerimaan yang diperoleh disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Pengalaman itu menjadi salah satu pertimbangan Pemkot Cilegon untuk memberikan pengurangan lebih besar pada sejumlah periode ketetapan tahun ini, sekaligus menghapus seluruh denda administrasi sesuai ketentuan program.

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Komitmen Tingkatkan Layanan Ramah Anak

“Tahun lalu cukup lumayan puluhan miliar dari program tersebut. Jadi WP-WP (Wajib Pajak) yang sudah lama, mungkin melihat ada kebijakan dari Pak Wali antusias, di tahun ini ditambah lagi,” ujarnya.

Hadi berharap peningkatan besaran diskon pada 2026 dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk melunasi tunggakan.

Dengan demikian, jumlah piutang PBB dapat ditekan dan penerimaan dari sektor pajak tersebut bisa mendukung pendapatan daerah.

“Pak Walikota pengen meningkat lagi, kita tambah diskonnya. Mudah-mudahan bisa mendongkrak lagi,” terangnya.

Ia menjelaskan, program ini ditujukan bagi wajib pajak yang masih memiliki tagihan atau tunggakan. Sementara itu, tagihan untuk tahun pajak yang telah dibayarkan tidak lagi tercatat sebagai kewajiban yang harus dilunasi.

BPKPAD mengajak masyarakat untuk memanfaatkan periode program yang berlangsung kurang lebih dua bulan tersebut. Wajib pajak yang memiliki tunggakan diharapkan tidak menunda pembayaran hingga masa keringanan berakhir pada 15 Desember 2026.

“Himbauannya kami mengajak bagi wajib pajak yang kelupaan atau terlewat atau saat itu belum mempunyai rezeki, tahun ini ada miliknya bayar kewajiban PBBnya mumpung ada program diskon ketetapan pajak dan penghapusan sanksi administratifnya. Artinya ini membantu wajib pajak agar pembayaran pajaknya lebih ringan dan dendanya pun kita hapus 100 persen,” tutupnya. (Red/Arise)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bentuk Kepedulian Pemprov Banten, Dinsos Bagikan Alat Bantu Kaki Palsu

Daerah

Pemprov Banten dan PLN Wujudkan Net Zero Emission 2060

Daerah

A Damenta Ungkap Pentingnya Inovasi dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting di Banten

Daerah

Al Muktabar Senam Sehat Bersama Ribuan Guru dan Warga Kabupaten Pandeglang

Daerah

Pemkab Serang Gelar Safari Ramadan 1445 H di 5 Dapil

Daerah

Potensi Penyakit Setelah Lebaran Meningkat, Masyarakat Diminta Waspada

Daerah

Penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan Aksi Pencegahan Antikorupsi

Daerah

Al Muktabar Tinjau Langsung Pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 2 Kota Serang