Home / Daerah / Politik

Senin, 25 November 2024 - 13:14 WIB

Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada Banten Bisa Dipidana Tiga Tahun

BagusNews.Co – Bawaslu Provinsi Banten mengingatkan penerima dan pemberi dalam praktik politik uang, pada Pilkada Banten 2024 bisa dijatuhi sanksi pidana.

“Baik penerima maupun pemberi itu bisa dijerat UU Pilkada,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, Senin, 25 November 2024.

Badrul Munir menjelaskan, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima, karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” tuturnya.

Dalam pasal 187A ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu miliar.

Baca Juga :  Usaha Bangkrut, Tukang Rongsok Curi 150 Tabung Gas di Petir dan Tunjungteja Kabupaten Serang

Kemudian pasal 187A ayat 2 mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Karena itulah, Badrul menegaskan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan oleh Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran.

“Bawaslu aktif turun ke lapangan melakukan patroli pengawasan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran termasuk mengantisipasi politik uang selama masa kampanye maupun masa tenang Pilkada Banten 2024,” ungkapnya.

Terkait warga yang menemukan adanya dugaan praktik politik uang, Badrul mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkannya ke Bawaslu.

Baca Juga :  Pekan Kebudayaan Daerah Banten 2022 Hari Keempat Hadirkan Seni Musik Tradisi

“Silakan laporkan langsung ke kantor Bawaslu atau sekretariat pengawas (setiap tingkatan). Atau bisa juga lapor via online sebagai informasi awal yang akan ditelusuri terlebih dahulu oleh Bawaslu,” tuturnya.

Prinsipnya, Bawaslu siap menerima laporan dan informasi awal dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada Banten 2024.

“Kami minta masyarakat itu berani melaporkan. Pasti kami akan tindaklanjuti, dan itu kita jadikan sebuah petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Badrul.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 24-26 November 2024 merupakan masa tenang kampanye politik Pilkada serentak 2024.

Masa kampanye Pilkada serentak 2024 dilaksanakan oleh pasangan calon (paslon) sejak 25 September hingga 23 November 2024 lalu. Sedangkan pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Anak-anak Bumi Mutiara Serang Sambut Bulan Suci Dengan Pawai Tahrib Ramadan 1446 Hijriyah

Daerah

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Mengundurkan Diri

Daerah

Demo Kantor Bawaslu, AMPD Desak Calon Bupati Pandeglang Bagi-bagi Uang Didiskualifikasi

Daerah

Gelar Sosialisasi, Tokoh Masyarakat Cikoja Dukung Andika-Nanang

Daerah

Strategi Dilakukan Pj. Gubernur Banten Dalam Penanganan Stunting

Daerah

PLN UID Banten Raih Penghargaan Indonesia SDG’s Award 2023

Politik

Bison Targetkan Raup Suara Anak Muda untuk Andra Soni-Dimyati

Daerah

Sambut Harganas 2025, Bupati Pandeglang: Ayah Harus Jadi Teladan Anak