Home / Daerah / Politik

Senin, 25 November 2024 - 13:14 WIB

Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada Banten Bisa Dipidana Tiga Tahun

BagusNews.Co – Bawaslu Provinsi Banten mengingatkan penerima dan pemberi dalam praktik politik uang, pada Pilkada Banten 2024 bisa dijatuhi sanksi pidana.

“Baik penerima maupun pemberi itu bisa dijerat UU Pilkada,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, Senin, 25 November 2024.

Badrul Munir menjelaskan, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima, karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” tuturnya.

Dalam pasal 187A ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu miliar.

Baca Juga :  Pejabat Kantor Bea Cukai Soetta Ditahan Penyidik Kejati Banten

Kemudian pasal 187A ayat 2 mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Karena itulah, Badrul menegaskan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan oleh Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran.

“Bawaslu aktif turun ke lapangan melakukan patroli pengawasan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran termasuk mengantisipasi politik uang selama masa kampanye maupun masa tenang Pilkada Banten 2024,” ungkapnya.

Terkait warga yang menemukan adanya dugaan praktik politik uang, Badrul mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkannya ke Bawaslu.

Baca Juga :  Miliki Rekam Jejak yang Bagus, Poros Buruh Kota Tangerang Deklarasi Dukung Andra Soni-Dimyati

“Silakan laporkan langsung ke kantor Bawaslu atau sekretariat pengawas (setiap tingkatan). Atau bisa juga lapor via online sebagai informasi awal yang akan ditelusuri terlebih dahulu oleh Bawaslu,” tuturnya.

Prinsipnya, Bawaslu siap menerima laporan dan informasi awal dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada Banten 2024.

“Kami minta masyarakat itu berani melaporkan. Pasti kami akan tindaklanjuti, dan itu kita jadikan sebuah petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Badrul.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 24-26 November 2024 merupakan masa tenang kampanye politik Pilkada serentak 2024.

Masa kampanye Pilkada serentak 2024 dilaksanakan oleh pasangan calon (paslon) sejak 25 September hingga 23 November 2024 lalu. Sedangkan pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tekan Angka Putus Sekolah, Adde Rosi Salurkan 545 PIP di Kabupaten Pandeglang

Daerah

Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 278 Kades, Ini Pesan Bupati Serang

Daerah

Andra Soni Sebut Keramahan dan Kesan Baik Jadi Kunci Utama Memajukan Wisata

Daerah

Maret 2023, Provinsi Banten Alami Deflasi

Politik

KPU Kabupaten Serang Temukan 10 Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Banten Rusak

Daerah

Forum Kajian Gedung Negara Soroti Program Beasiswa LPDP di Banten

Daerah

Bela Aspirasi Warga Mekarsari, DPRD Banten : Galian Tambang di Rangkasbitung Ilegal

Daerah

Melalui Program Bangun Jalan Desa Sejahtera, Gubernur Andra Soni Terima Anugerah Indoposco