BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten akan menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan terkait oknum Sekretaris Camat di Kabupaten Serang yang diduga tidak netral dengan memfasilitasi kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Setiap laporan kita proses, kita lihat kelengkapan material laporannya sudah terpenuhi atau belum. Jika sudah, kita baru laporan pemeriksaan,” ungkap anggota dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten Zainal Muttaqin kepada wartawan pada Sabtu, 2 November 2024.
Selanjutnya, kata Zainal, pihaknya juga akan melihat fakta-fakta kejadian atas hal yang dilaporakan ke Bawaslu Provinsi Banten tersebut.
“Kita lihat dulu faktanya, ini suaminya ada tidak di acara, ASN-nya ada terlibat tidak, ikut menggalang atau tidak,” katanya.
“Ini kan baru mau pemeriksaan, apakah ada potensi pelanggaran atau tidak. Kalau ASN-nya terlibat ya berarti melanggar,” sambungnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan melaporkan oknum Sekretaris Camat yang merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) diduga tidak netral dengan memfasilitasi kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur Airin-Ade di kediamannya pada Kamis, 24 Oktober 2024, lalu.
Laporan Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan disampaikan kepada Bawaslu Banten pada, jumat 1 November 2024.
Salah satu Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Dekardo Tiarif Manalu mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di kediaman Sekretaris Camat dengan berinisial (IM), tepatnya di Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung.
“Bahwa kita menduga adanya pelanggaran terhadap netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Camat dengan memfasilitasi kegiatan kampanye Pasangan Calon Airin-Ade di kediamannya,” kata Dekardo dalam keterangannya.
Selanjutnya, Dekardo menjelaskan bahwa di kediaman Sekretaris Camat tersebut melakukan seruan kepada masyarakat untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 01 yaitu Airin RachmiDiany dan Ade Sumardi. Serta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor urut 01 Andika-Nanang.
“Kami menduga adanya mobilisasi yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Camat untuk menguntungkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01,” pungkasnya.(Red/Dede).