Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:29 WIB

Tolak Tambang Ilegal, Warga Mekarsari Malah Terancam Pidana Penjara

BagusNews.Co – Kasus pembakaran ban bekas milik perusahaan tambang ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, resmi naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Keputusan ini langsung menuai kecaman dari warga setempat, yang menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Mereka mempertanyakan mengapa tindakan hukum justru diarahkan kepada mereka, sementara pengusaha tambang ilegal yang merusak lingkungan selama bertahun-tahun masih dibiarkan tanpa tersentuh hukum.

Muntadir, salah seorang warga, menyatakan bahwa langkah ini sangat tidak adil, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal jauh lebih besar dibandingkan dengan insiden pembakaran ban bekas.

“Keputusan ini sangat tidak masuk akal. Kami mengalami kerugian lebih parah, mulai dari jalan yang rusak, sawah yang terdampak erosi dan sedimentasi, hingga ancaman longsor dan banjir akibat perubahan struktur tanah. Tapi justru kami yang ditindak,” ujarnya.

Baca Juga :  Banten Memiliki Banyak Destinasi Wisata Menarik, Andra Soni : Menggerakan Perekonomian

Ketidakadilan semakin terasa karena tiga laporan warga terkait aktivitas tambang ilegal yang telah diajukan ke Polres Lebak dan Polda Banten sejak dua bulan lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan.

Sebaliknya, ketika warga melakukan aksi spontan sebagai bentuk protes, mereka justru dikenai pasal penghasutan dan pengrusakan.

“Kami sudah melaporkan aktivitas tambang ilegal ini sebanyak tiga kali, dua kali ke Polres Lebak dan satu kali ke Polda Banten. Tapi hasilnya nihil. Tapi begitu kami melakukan aksi, langsung ada tindakan hukum,” tegas Muntadir.

Baca Juga :  Harus Berdampak Bagi Masyarakat, Komisi I DPRD Banten Dorong Pemprov Fokus Tuntaskan Program Tahun 2024

Situasi ini semakin memperkuat anggapan bahwa hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Terlebih, lokasi tambang ilegal yang menjadi permasalahan sudah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten karena dinyatakan melanggar ketentuan rencana tata ruang wilayah Kecamatan Rangkasbitung.

Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, pihaknya berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah karena tergolong perkara ringan.

“Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai melalui komunikasi antara pelapor dan terlapor. Jika memungkinkan, kami akan mengupayakan pendekatan Restorative Justice,” ujar Kombes Dian. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

BPBD Provinsi Banten Minta Semua Elemen Masyarakat Kabupaten Lebak Proaktif Mitigasi Bencana

Daerah

Al Muktabar Sebut Kolaborasi Kunci Wujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Berdampak

Daerah

Andika Pastikan TKD Prabowo-Gibran Wilayah Banten Bekerja Maksimal

Daerah

Bonus THR, Pemkot Tangerang Tawarkan Layanan Sedot Tinja Gratis

Daerah

Aksi Nyata, Gardu Ganjar Beri Bantuan Sumur Bor di Kabupaten Lebak

Daerah

Dindikbud Banten Pastikan Tak Ada Guru Honorer SMA/SMK dan Skh Negeri di Banten yang Tak Dibayar

Daerah

Disperindagkop UKM Kota Tangerang Tingkatkan Pengawasan Parsel Lebaran Jelang Idulfitri

Daerah

Kunjungan Jokowi di Kabupaten Serang, Ingatkan Kades untuk Bijak Belanjakan Dana Desa