BagusNews.Co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengungkap kasus pengeroyokan yang berujung hilangnya nyawa seseorang di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, ini mengakibatkan empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pengembangan penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang AKP Alfian Yusuf menjelaskan kronologi awal kejadian yang berawal dari rasa takut salah seorang pelaku. “Peristiwa terjadi pada 23 Mei kemarin, Pelaku N sedang berkendara diikuti oleh korban, merasa ketakutan pelaku melaporkan kepada saudara saudaranya,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Mapolres Pandeglang pada Senin, 25 Mei 2026.
Rasa takut pelaku tersebut kemudian memicu reaksi dari keluarga dan kerabatnya. Sekitar pukul 22.30 WIB pada hari yang sama, para pelaku kemudian secara bersama-sama mencari korban. Pertemuan berujung maut itu terjadi di Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, tepatnya di depan sebuah warung. Di lokasi itulah, korban menjadi sasaran pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka serius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, luka yang dialami korban sangat parah dan berasal dari berbagai jenis kekerasan. “Terdapat luka oleh benda tumpul di sekujur tubuh, luka oleh senjata tajam di bagian kepala, tangan dan badan,” jelas Alfian. Ia menambahkan, luka yang terbukti fatal adalah luka akibat benda tajam di bagian punggung yang menembus hingga paru-paru korban, menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Pandeglang mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Inisial para tersangka adalah D, N, R, dan S. Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi tiga buah senjata tajam, yaitu satu golok, satu pisau, dan satu badik. Senjata-senjata inilah yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Alfian. (Red/Guntur)







