BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dugaan money politics (politik uang) yang terjadi dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan menyatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Bawaslu Kabupaten Serang menemukan adanya unsur dugaan pelanggaran yang terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cikande dan Tunjungteja,” ujarnya kepada BagusNews.Co, Senin, 12 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke pihak kepolisian pada Sabtu lalu, dan saat ini proses tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.
Ari menjelaskan bahwa penyidikan bertujuan untuk memastikan apakah ada cukup bukti sehingga para terduga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka (penyidik) punya waktu 14 hari kerja. Nanti kita tunggu prosesnya setelah itu dibahas di Sentra Gakkumdu,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa batas waktu tersebut jatuh pada tanggal 26 Mei 2025, yang merupakan hari ke-14 proses penyidikan.
Jika hasil penyidikan menunjukkan bahwa para terduga memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka, langkah selanjutnya adalah penuntutan di kejaksaan.
“Jadi, jika memang terpenuhi syaratnya dan statusnya naik sebagai tersangka maka proses selanjutnya adalah penuntutan oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Serang juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat lima orang terlapor dari dua kecamatan terkait kasus dugaan politik uang tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya sedang mendalami apakah kelima terlapor tersebut tergabung dalam tim sukses tertentu atau tidak.
“Total ada 5 orang terlapor dari 2 kecamatan, yaitu Cikande dan Tunjungteja. Dan sedang didalami juga apakah tergabung di timses atau tidak,” pungkas Ari. (Red/Dwi)