Home / Daerah

Senin, 27 April 2026 - 16:43 WIB

Tunggakan Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Serang, Ketua DPRD Pastikan Dibayar Lewat APBD

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman I Dok. Roy-BNC

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman I Dok. Roy-BNC

‎BagusNews.Co – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, memastikan adanya solusi konkret terkait permasalahan gaji tenaga PPPk Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

‎Hal ini ditegaskan Muji setelah menerima audiensi dengan Aliansi PPPK Paruh Waktu (APWI) Cabang Kota Serang, yang diselenggarakan di ruang aspirasi Gedung DPRD Kota Serang, Senin, 27 April 2026.

‎Melalui audiensi yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, disepakati bahwa tunggakan gaji akan segera diselesaikan menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan tenaga pendidik tersebut, Muji menjelaskan bahwa masalah keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya dualisme sumber pendanaan. Gaji PPPK paruh waktu bersumber dari dua pilar, yaitu APBD dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

‎”Memang ada yang belum dibayarkan. Misalkan total gajinya satu juta, dari BOS sudah cair 300 ribu, namun sisanya sebesar 700 ribu yang bersumber dari APBD belum terealisasi. Inilah yang menjadi keluhan utama rekan-rekan PPPK paruh waktu,” ungkapnya.

‎Untuk menyelesaikan persoalan ini, DPRD telah mempertemukan pihak BKPSDM, BPKAD, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat. Hasil rapat menyepakati bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan rekonsiliasi data (rekon) untuk menghitung nominal yang belum dibayarkan.

‎Politisi Fraksi Golkar ini menjelaskan, mekanisme pembayaran akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, baik melalui pencairan langsung maupun diakomodir dalam Perubahan APBD tahun berjalan.

‎”Kami sepakat ini akan segera dibayar dengan mekanisme dan aturan yang sudah ditentukan. Solusinya ya dari APBD tahun sekarang. Bisa jadi langsung rekon atau masuk dalam perubahan anggaran,” tegas Muji.

‎Pihaknya juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penataan data agar tidak terjadi kesalahan pembayaran, seperti double payment atau kekeliruan data perpindahan tenaga kerja yang sebelumnya tidak terkoordinasi dengan baik antar dinas.

‎”Harus hati-hati penataannya, jangan sampai yang sudah dibayar malah dibayar lagi, atau yang belum justru tidak dibayar. Makanya diminta segera koordinasi antara Dindik dan kepegawaian,” tambahnya.

‎Selain masalah gaji, dalam audiensi tersebut juga dibahas mengenai jenjang karir transisi dari status paruh waktu menjadi penuh waktu. Menurut Muji, mekanismenya sudah diatur secara rinci dan telah dipaparkan oleh pihak kepegawaian.

‎”Terkait jenjang karir dari paruh waktu ke penuh waktu, Bu Murni dari kepegawaian sudah menjawab secara rinci dan gamblang. Aturannya sudah ada, kuncinya ada pada evaluasi kinerja dari OPD terkait,” pungkas Muji.

‎Dengan kesepakatan ini, diharapkan hak-hak tenaga pendidik dan kependidikan dapat segera terpenuhi serta memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga PPPK paruh waktu di Kota Serang. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPU Kota Serang Lakukan Pemetaan Wilayah Rawan Bencana Saat Pemungutan Suara

Daerah

PDIP Kota Serang Resmi Buka Penjaringan Bakal Calon Walikota Serang

Daerah

Efesiensi APBD Kota Serang Ditargetkan Capai Rp60 Miliar

Daerah

Bantuan Hewan Kurban Sapi Dari Presiden Untuk Provinsi Banten Mencapai 1,15 Ton

Daerah

Serukan Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Pandeglang Perkuat Layanan Ibu Hamil dan Bersalin

Daerah

Wujudkan Aspirasi Masyarakat, Des Ganjar Gelar Festival Qasidah Rebana se-Kabupaten Lebak

Daerah

RKUD Pemkot Serang Di Bank Banten Mulai September 2024

Daerah

Mengenal Lebih Dekat Tradisi Lisan di Banten