Home / Daerah / Ekonomi / Hukum / Hukum dan Kriminal

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:22 WIB

Warga Padarincang Geruduk Kantor Bupati Serang, Desak Izin PT STS Dicabut

Puluhan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, melakukan aksi di depan Pendopo Bupati Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Puluhan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, melakukan aksi di depan Pendopo Bupati Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Puluhan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, melakukan aksi solidaritas di depan Pendopo Bupati Serang sebagai bentuk protes terhadap keberadaan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Warga menuntut pencabutan izin operasional perusahaan yang dinilai meresahkan dan telah menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan setempat.

Asep Suparman, salah seorang massa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Padarincang Melawan, mengungkapkan bahwa aksi ini menuntut pertanggungjawaban dari Bupati Serang terhadap permasalahan yang dialami warga Kampung Cibetus.

“Bupati harusnya memberi pertanggungjawaban kepada seluruh keluarga Kampung Cibetus yang memang keluarganya hari ini sedang diproses secara hukum,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025.

Ia juga menegaskan bahwa warga menuntut pencabutan izin PT STS karena keberadaan kandang tersebut telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga selama lebih dari 11 tahun.

Baca Juga :  Pemprov Banten Tingkatkan Akses dan Pemerataan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

“Warga Kampung Cibetus 11 tahun telah melakukan upaya untuk mengusir kandang tapi belum ada respons apapun dari Bupati,” tuturnya.

Asep juga meminta transparansi terkait daftar nama dalam pencarian orang (DPO) terkait insiden yang terjadi.

“Ibu-Ibu yang hari ini datang karena keluarganya masih mengamankan diri, meminta pertanggungjawaban dan transparansi daftar DPO,” tambah Asep.

Mengenai kondisi operasional perusahaan saat ini, Asep menyatakan bahwa izin PT STS masih berlaku, meskipun kegiatan operasionalnya berhenti sementara dan digantikan oleh penjagaan ketat dari TNI dan polisi.

“Dampak yang dirasakan warga sangat serius, mulai dari iritasi kulit, gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga bau menyengat dan penyebaran lalat di mana-mana,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Asep, pada 2018 salah satu keluarga meninggal dunia karena didiagnosis mengalami penyakit paru-paru yang diduga terkait keberadaan kandang tersebut, meskipun sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit tersebut.

Baca Juga :  BPBD Kota Serang Catat 28 Kejadian Banjir dan 2.816 Jiwa Terdampak

“Tapi setelah keberadaan kandang di Kampung Cibetus, beliau didiagnosis paru-paru bahkan sampai wafat gitu,” lirihnya.

Sementara itu, terkait keberadaan daftar pencarian orang (DPO), pihak warga mengaku belum mengetahui jumlahnya secara pasti karena belum mendapatkan informasi resmi dari Polda.

Saat ini, lanjut Asep, terdapat 12 orang yang ditahan dan 5 santri yang ditangguhkan secara hukum.

Ia juga mengatakan bahwa perusahaan sering melakukan intimidasi terhadap warga, bahkan mengancam dan menawarkan solusi yang tidak pernah terealisasi, termasuk ancaman kekerasan dan tukar kepala.

“Sebetulnya beberapa kali teror dilakukan oleh pihak perusahaan. Katanya diajak tukar kepala segala macam. Itu bentuk intimidasi,” katanya.

Mengenai langkah selanjutnya, ia menyatakan bahwa mereka akan terus menunggu respons dari Bupati Serang.

“Kalau Bupati tidak memenuhi tanggapan, berarti sudah lari dari tanggung jawab sebagai pemangku kebijakan,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Serang Dorong OPD untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Daerah

Banjir di Grand Sutera Kota Serang, Banyak Bangunan Halangi Akses Masuk Alat Berat

Daerah

Jalan Pakuhaji-Sepatan Rusak Parah, Pemkab Tangerang Gelontorkan Anggaran Rp7,4 Miliar

Daerah

Peringati Maulid Nabi, Siswa SDN Cikerut Gelar Tradisi Marhabanan

Daerah

DPRD Kota Serang Tagih Komitmen Pemkot Serang Bangun Flyover Unyur

Daerah

Pentas Budaya Hingga Pameran UMKM Meriahkan Peringatan HPN 2026 di Provinsi Banten

Daerah

Pemprov Banten Didorong Bentuk Perda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Daerah

Tiga Catatan Untuk Al Muktabar Selama Tiga Bulan Menjabat Sebagai Pj Gubernur Banten