Home / Daerah / Hukum

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:47 WIB

DLH Kabupaten Serang Temukan Ketidaksesuaian Dokumen dan Kondisi Fisik PT STS

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang Nawardi saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang Nawardi saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan yang dimiliki PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dan kondisi nyata di lapangan.

Penemuan tersebut terungkap saat DLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT STS yang beralamat di Kampung Cibetus, Desa Curugoong, Kecamatan Padarincang, pada tahun 2023 silam.

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang, Nawardi, menjelaskan bahwa PT STS telah memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sejak tahun 2020.

“Jadi selama mereka tidak ada perubahan kegiatan, selama masih sesuai dengan dokumen yang diajukan di awal, DPLH itu, mereka tidak wajib melakukan revisi atau perbaikan,” ungkap Nawardi kepada wartawan Jumat 27 Juni 2025.

Baca Juga :  Sambut Nataru, Wabup Pandeglang Tegaskan Sterilisasi Sampah di Tempat Wisata dan Hotel

Namun, Nawardi menegaskan bahwa jika terjadi penambahan kapasitas kandang ayam, perusahaan harus melakukan revisi terhadap DPLH yang ada. “Jika ada penambahan (kapasitas kandang ayam), itu wajib merevisi DPLH yang ada,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan pada 2023, kondisi fisik di lokasi peternakan kandang ayam milik Pt STS tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki oleh PT STS.

Nawardi menegaskan, ada sejumlah catatan yang dimiliki oleh DLH Kabupaten Serang saat melakukan inspeksi pada waktu itu. Di antaranya, jumlah soal gedung kandang yang tidak sesuai dengan dokumen izin yang mereka miliki.

“Di dalam dokumen itu ada empat unit kandang, satu tiga lantai sementara tiga lainnya satu lantai. Kenyataannya, tiga gedung dengan masing-masing tiga lantai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Walhi Dorong Pencabutan Izin PT STS dan Pembebasan Warga Padarincang Tanpa Syarat

Nawardi menyampaikan bahwa perusahaan menunjukkan itikad baik dan masih memiliki kemauan untuk memperbaiki kondisi kegiatan mereka.

“Kalau mereka beritikad baik, bisa kita terima. Artinya mereka masih ada kemauan untuk merubah atau menata kembali terhadap kegiatan yang ada,” ujarnya.

Selain itu, ia mengaku, DLH juga mendapat laporan dari masyarakat soal dampak negatif yang mereka rasakan akibat keberadaan PT STS.

“Bau, lalat, dan mobilisasi itu transportasi. Nah itu keluhan-keluhan warga,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, DLH melakukan pengawasan secara berkala, minimal dua kali dalam setahun.

“Tapi dari laporan perusahaan mereka sudah menyampaikan laporan per triwulan, terakhir itu untuk triwulan keempat,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sidak Pasar Pandeglang, Bupati Dewi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Daerah

Jengkel dengan Rezim Jokowi, Ray Rangkuti: Contoh Sempurna Dinasti Politik

Daerah

Momentum Hardiknas, BEM Nusantara Banten Soroti Pengawasan Beasiswa KIP Kuliah

Daerah

Kalahkan Juara Bertahan, Kecamatan Cisauk Juara KNPI Cup 2023

Daerah

Pemprov Banten Dorong Kolaborasi Penguatan Ketahanan Pangan

Daerah

BPP Pabowo-Gibran Provinsi Banten Bagi-Bagi Susu dan Makan Siang Gratis

Daerah

Tagana Kota Serang Aktif Bantu Pembangunan Rumah Fiah di Kasemen

Daerah

Sambut HUT 25 Tahun Provinsi Banten, FTB Gelar Pertunjukan Teater dan Diskusi Publik