BagusNews.Co – Sebanyak 11.319 warga Kota Serang telah dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah pusat.
Penonaktifan ini disebabkan karena peserta PBI BPJS Kesehatan masuk dalam kategori desil 6-10, dan belum terdaftar di Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi, menyatakan bahwa 11.319 BPJS PBI JKN telah dinonaktifkan oleh pusat.
”Mereka dinonaktifkan karena masuk desil 6-10. Kemudian mereka belum terdaftar di DTSEN,” katanya, Selasa, 10 Februari 2026.
Meskipun demikian, lanjut dia, peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang telah dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali dengan syarat terdaftar di DTSEN.
Jika peserta memiliki kebutuhan mendesak, mereka dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinsos dengan membawa surat keterangan dokter.
Kemudian proses reaktivasi akan dilakukan Dinsos melalui aplikasi SIKS-NG, dan akan diajukan ke pusat untuk mendapatkan persetujuan.
”Surat keterangan dokternya diserahkan ke operator Dinsos melalui aplikasi SIKS-NG, lalu kita ajukan ke pusat nanti pusat yang meng-ACC. Prosesnya tetap di kita, nanti dari pusat yang meng-ACC boleh atau tidaknya,” papar Ibra. (Red/ Roy)







