BagusNews.Co – Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan 27 November lalu, tinggal memasuki tahapan penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota terpilih.
Kendati Pilkada 2024 digelar serentak, namun penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 terancam tidak bisa dilakukan serentak pada 9 Januari 2025.
Lantaran ada tiga daerah di Provinsi Banten yang masuk sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga penetapan kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih tidak akan serentak.
“Penetapan gubernur/wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025 di Kantor KPU Provinsi Banten. Di hari yang sama, KPU Kabupaten/Kota juga menetapkan bupati/wali kota terpilih. Kecuali bagi kabupaten/kota yang terdapat sengketa di MK, penetapannya dilaksanakan setelah terdapat putusan yang bersifat final dan mengikat,” kata Ketua KPU Banten M Ihsan kepada wartawan, Selasa, 7 Januari 2025.
Berdasarkan data KPU Banten, tiga daerah yang mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan.
Terkait penetapan gubernur/wakil gubernur terpilih, Ihsan mengaku akan mengundang partai politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Forkopimda, Pemantau dan media.
“Tentu kami mengundang kedua paslon peserta Pilgub Banten 2024, karena lenetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka,” pungkas Ihsan.
Diketahui pada Pilgub Banten 2024, pasangan calon nomor urut 2 yakni Andra Soni-Dimyati unggul perolehan suara dibandingkan pasangan calon nomor urut 1 Airin-Ade. (Red/Dede)







