BagusNews.Co –Kebijakan pengetatan lahan baku sawah (LBS) menjadi tantangan krusial yang mengancam keberlangsungan proyek perumahan di Indonesia, termasuk di Serang, Banten. Demikian diungkapkan Finddy Wong, Direktur Utama PT Agung Perkasa Land pada Rabu, 11 Maret 2026.
Finddy menjelaskan, penetapan LBS menyebabkan macetnya proses sertifikasi lahan, meski para pengembang telah mengantongi perizinan resmi, sehingga menghambat pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat. Kebijakan pemerintah yang memprioritaskan ketahanan pangan dengan mengunci sebagian besar lahan produktif berdampak langsung pada operasional pengembang.
Finddy mengakui, banyak proyeksi perusahaan yang telah disusun matang kini tidak berjalan sesuai rencana. Masalah utamanya terletak pada status tanah yang tiba-tiba masuk dalam zona LBS, yang mengakibatkan dokumen legalitas properti tertahan di instansi terkait.
“Kalau secara pribadi ya dampaknya sih sangat terasa ya. Jadi kita apalagi berbisnis di developer, perumahan. Dengan ada peraturan yang secara mendadak, akhirnya banyak proyeksi atau prediksi perusahaan kita yang sudah kita terapkan itu akhirnya tidak berjalan, salah satunya sertifikat kita, jadi kita enggak jadi ya meskipun izin-izin kita sudah tembus,” ujar Finddy saat diwawancarai wartawan usai kegiatan santunan anak yatim dan kaum duafa di Pokel Garden, Kota Serang, Rabu, 11 Maret 2026.
Meskipun belum mencatatkan kerugian finansial secara langsung dalam bentuk materiel yang hilang, Finddy menekankan adanya kerugian akibat keterlambatan operasional yang masif. Penundaan ini merusak garis waktu proyek yang seharusnya sudah memasuki tahap pembangunan atau serah terima. Hal ini berdampak buruk pada komitmen pengembang terhadap konsumen yang telah menyetorkan uang pemesanan atau booking fee.
Keresahan tidak hanya dialami pengusaha, tetapi juga menjalar ke masyarakat luas sebagai konsumen. Banyak calon pembeli rumah yang kini berada dalam posisi bimbang karena proses akad kredit tidak dapat dilaksanakan akibat kendala sertifikasi lahan tersebut. “Untuk booking fee dengan konsumen secara enggak langsung yang tadinya misalnya kita janjikan 3 bulan nih atau 4 bulan rumah jadi, ya karena ada dampak sepertinya akhirnya harus mundur karena kan sertifikatnya enggak bisa jadi dampak ke konsumen. Ya terasa jugalah, jadi enggak kita cuma pelaku bisnis, tapi konsumen pun terdampak,” ujar pria yang juga Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Banten ini.
Finndy mengatakan, “Sertifikat kita enggak bisa jadi, terus ada juga yang teman-teman misalkan tuh sudah akad, konsumen mau beli, mau akad enggak bisalah karena sertifikatnya masuk dalam LBS, padahal sudah jadi berbentuk sertifikat. Akhirnya mereka yang mau akad, mau beli rumah, tidak jadi tanda tangan, jadi pending.”
Menanggapi karut-marut regulasi ini, Finddy menyatakan, telah mengambil langkah proaktif dengan menjalin komunikasi intensif bersama pemerintah dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait penataan ruang. Ia berharap ada sinkronisasi yang jelas antara aturan pusat yang menargetkan 87 persen LBS dengan sisa 13 persen lahan yang masih bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Langkah yang kita lakukan itu kan peraturannya itu dari provinsi ke kota. Jadi yang di Serang ya, kita sudah ketemu kepala daerah terus kita juga koordinasi dengan Dinas PU ya bagaimana tata ruang ini. Kita mengikuti ketentuan dari pemerintah peraturan baru 87 persen LBS, jadi nanti tata ruangnya mungkin akan ada perubahan. Secepatnya kita minta jadi LBS-nya di Serang itu 87 persen, 13 persennya bisa dijalankan lagi. Jadi ketika itu sudah mengikuti dari pusat, kita sudah bisa berjalan akhirnya semuanya,” tambah Finddy.
Selain masalah perizinan, Finddy memprediksi, kelangkaan lahan akibat kebijakan ini akan memicu kenaikan harga tanah di masa depan. Meskipun harga rumah saat ini masih stabil, keterbatasan lahan yang tersedia untuk perumahan dipastikan akan mendongkrak nilai jual tanah secara signifikan karena hukum permintaan dan penawaran.
Finddy berharap, pemerintah pusat maupun daerah dapat lebih bijak dalam menyerap aspirasi para pelaku industri properti. Ia menekankan perlunya kelonggaran atau solusi tengah agar roda ekonomi di sektor perumahan tidak mati suri akibat regulasi yang terlalu kaku.
“Harapannya mudah-mudahan dari pemerintah pusat dapat mendengarkan aspirasi seluruh pengusaha yang perumahan. Semoga pemerintah daerah juga mudah-mudahan mendengar seluruh aspirasi dari pengusaha. Semoga ke depan ada kelonggaran terkait peraturan yang telah diterbitkan,” tutur Finndy. (Red/Dwi)







