BagusNews.Co – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, antusias masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak cukup tinggi.
“Kemarin seluruh samsat (UPTD PPD)
membeludak, artinya antusiasme masyarakat dengan kesadarannya membayar pajak begitu besar,” ungkap Deni kepada wartawan, Kamis 18 April 2024.
Tidak hanya itu, Deni juga mengungkapkan selama libur nasional dan cuti bersama tersebut pihaknya mencatat banyak masyarakat yang melakukan pembayaran pajak melalui digital.
Berdasarkan data peneriamaan melalui e-Samsat dari 2 Januari 2024 sampai dengan 17 april 2024 sebesar Rp 35.500.345.300, yang terdiri dari Sambat, Samsat Seria dan Signal.
“Dalam rangka kewajiban membayar pajak yang menjadi kewajiban masyarakat dalam rangka cuti lebaran, kami masih menerima layanan melalui sistem elektronik (e-Samsat) dan progresnya bagus dari masyarakat,” katanya.
Deni juga menyampaikan kepada masyarakat yang telah taat menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.
“Dan untuk yang belum menunaikan pembayaran pajak, kami sebagai pelayanan publik di sektor pajak. Kami siap melayani masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Realisasi pajak daerah Provinsi Banten hingga Rabu 17 April 2024, tercatat sebanyak Rp2.011.969.933.629 atau 24,28 persen dari target Rp8.284.849.811.619. Jumlah terdebut bersumber dari lima mata pajak yang dipungut Pemprov Banten.
Lima mata pajak itu mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.
Realisasi PKB tercatat baru masuk 27,45 persen atau Rp932.188.145.500 dari target Rp3.395.800.842.200. Untuk BBNKB, realisasinya sudah mencapai 28,41 persen atau Rp752.575.103.400 dari target Rp2.648.645.643.800.
Selanjutnya, realisasi Pajak Air Permukaan sudah mencapai 26,63 persen atau Rp11.192.033.300 dari target Rp42.029.446.000. Kemudian realisasi PBBKB mencapai 26,49 persen atau Rp316.014.651.429 dari target Rp1.193.043.068.000. Sementara untuk Pajak Rokok tercatat belum mendapatkan pemasukan, lantaran sifatnya menerima dari Pemerintah Pusat.(Red/Dede)







