BagusNews.Co – Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat mengungkap mekanisme pengawasan ketat bagi ASN yang Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA), sesuai Surat Edaran Mendagri.
“Pegawai WFH wajib lapor langsung ke atasan setiap hari secara rutin. WFA hanya boleh satu hari seminggu, yaitu hari Jumat, dan dievaluasi setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas serta efisiensi oleh kepala daerah,” tegasnya saat di wawancarai wartawan.
Ia menambahkan, pegawai WFH harus tetap bekerja online dan melaporkan kegiatan ke atasan langsung.
“Jika ketahuan WFH tapi nongkrong di mall, langsung kena sanksi dari atasan. Ini untuk jaga disiplin dan produktivitas,” pungkasnya.
Kebijakan ini melengkapi upaya transformasi digital Pemkab Pandeglang, memastikan pelayanan publik tak terganggu. (Red/Difeni)







