BagusNews.Co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengungkap adanya kandungan zat berbahaya, yaitu formalin dan Rhodamin B, pada tiga jenis produk pangan yang beredar di Pasar Serpong, Senin, 25 Mei 2026.
Hal itu diketahui saat inspeksi mendadak (sidak) menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, yang bertujuan untuk memastikan keamanan produk pangan yang dikonsumsi masyarakat di tengah lonjakan permintaan.
Penemuan bahan berbahaya ini terjadi pada produk tahu, mi kuning, dan kue mangkuk. Ketiga jenis produk tersebut secara spesifik diidentifikasi mengandung zat-zat terlarang yang dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang atau dalam jumlah tertentu. BPOM dan tim gabungan melakukan pengujian langsung di lokasi untuk memastikan temuan tersebut.
Menurut Kepala BPOM Tangerang M Sony Mughofir, sebanyak 23 sampel pangan telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga di antaranya, yaitu kue mangkuk, mi kuning basah, dan tahu putih dipastikan mengandung zat berbahaya.
“Untuk kue mangkuk, mengandung pewarna tekstil Rhodamin B. Kalau mi kuning basah sama tahu putih, itu mengandung formalin,” ujar Sony.
BPOM melarang penggunaan Rhodamin B pada kue mangkuk karena zat ini merupakan pewarna tekstil yang bersifat karsinogenik sehingga dapat memicu kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
“Makanya kita selalu mengimbau pada produsen itu pakai bahan warna yang sudah ada kategorinya dari BPOM,” kata dia.
Sementara, formalin masih kerap ditemukan pada produk pangan seperti mie kuning basah dan tahu karena dianggap lebih murah sebagai bahan pengawet.
“Paling sering itu mie kuning basah sama tahu. Kemudian kemarin di wilayah lain kami ada temuan ikan teri, jambal roti juga mengandung formalin,” kata Sony.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Tangerang Selatan, Heru Agus Santoso menegaskan, penemuan bahan berbahaya ini merupakan perhatian serius pemerintah.
“Langkah yang kami lakukan adalah meminta pedagang menurunkan dan tidak menjual produk tersebut, serta menindaklanjuti kepada produsen terkait agar ke depan tidak lagi menggunakan bahan yang dilarang,” tegasnya. (Red/Dwi)
Tags: BPOM, Pemkot Tangsel, Pasar Serpong, Bahan Berbahaya, Formalin, Rhodamin B, Tahu, Mi Kuning, Kue Mangkuk, Keamanan Pangan, Iduladha, Sidak, Produk Pangan, Tangerang Selatan, Kesehatan Konsumen,







