Home / Daerah / Pemerintah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:49 WIB

Peningkatan Pembangunan Wilayah, Dua Raperda Kabupaten Serang Ditetapkan Jadi Perda

Penetapan Perda di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang l Dok. Istimewa

Penetapan Perda di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum. Pengesahan ini dilakukan setelah pembahasan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD.

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman (RP3KP) serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam rangka memperkuat pembangunan wilayah dan membuka peluang ekonomi baru di Kabupaten Serang.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan harapannya agar dengan disahkannya perda tentang pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam mengambil kebijakan yang mendukung pelaku ekonomi kreatif.

“Kita juga nanti akan kita bahas mengenai anggaran dan yang lainnya, untuk kepentingan para pelaku ekonomi Kreatif,” ujarnya pada Rabu, 24 Juni 2026. Ia menambahkan, keberadaan perda ini diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat yang bergerak di sektor ekonomi kreatif.

Baca Juga :  Jadi Daerah dengan Kenaikan Indeks Inovasi Terbaik, Pandeglang Raih Penghargaan IGA 2025

Zakiyah—sapaan akrab Bupati Ratu Rachmatuzakiyah—menegaskan, perda tersebut akan mengatur hak dan kewajiban para pelaku ekonomi kreatif secara jelas, serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi tersebut. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan pelaku ekonomi kreatif untuk mendukung dan menjalankan perda yang telah disahkan bersama ini.

Terkait Raperda RP3KP, Zakiyah menyebutkan, perda ini bertujuan menghadirkan pemukiman yang layak dan tertata di Kabupaten Serang. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pembangunan permukiman dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Fokus utamanya adalah penetapan atau kondisi eksisting yang ada di wilayah Kabupaten Serang, yang nanti kita tentukan di dalam perda itu,” tuturnya

Baca Juga :  Musda VI Golkar Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo Kenang Bapak Pembangunan

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Serang juga akan segera mengajukan permohonan persetujuan kepada Pemerintah Provinsi Banten terkait penetapan perda tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh proses administratif berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku di tingkat provinsi dan nasional.

Dalam rapat paripurna tersebut, turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, serta sejumlah pejabat eselon II dan III. Rapat paripurna juga dihadiri oleh anggota DPRD lainnya dan unsur Forkopimda, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Zakiyah Ungkap Harapan dan Persiapan Menyambut Penetapan Paslon Bupati Serang Terpilih

Daerah

Gubernur Andra Soni Minta Pemkab Pandeglang Alokasikan Anggaran untuk Bangun Jalan Desa

Daerah

Jelang Debat, Andika Hazrumy Didoakan Habib Yahya Alhabsy Cikande

Daerah

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Perwakilan BKKBN Banten Gelar Rakorda Bangga Kencana 2025

Daerah

Bursa Calon Rektor UIN SMH Banten Diikuti 9 Guru Besar, 3 di Antaranya Belum Dikukuhkan

Daerah

Andra Soni : Pencak Silat Merupakan Warisan Nilai, Etika dan Spiritualitas

Daerah

Kota Cilegon Bangun Gedung Perpustakaan Modern Senilai Rp11 Miliar Tahun 2025

Daerah

RS Bethsaida Serang Jalin Silaturahmi dengan Keluarga Besar NU