Home / Daerah / Pemerintah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:49 WIB

Peningkatan Pembangunan Wilayah, Dua Raperda Kabupaten Serang Ditetapkan Jadi Perda

Penetapan Perda di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang l Dok. Istimewa

Penetapan Perda di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum. Pengesahan ini dilakukan setelah pembahasan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD.

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman (RP3KP) serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam rangka memperkuat pembangunan wilayah dan membuka peluang ekonomi baru di Kabupaten Serang.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan harapannya agar dengan disahkannya perda tentang pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam mengambil kebijakan yang mendukung pelaku ekonomi kreatif.

“Kita juga nanti akan kita bahas mengenai anggaran dan yang lainnya, untuk kepentingan para pelaku ekonomi Kreatif,” ujarnya pada Rabu, 24 Juni 2026. Ia menambahkan, keberadaan perda ini diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat yang bergerak di sektor ekonomi kreatif.

Baca Juga :  Pandeglang Raih Tujuh Penghargaan di Puncak Peringatan HKN Ke-61 Banten

Zakiyah—sapaan akrab Bupati Ratu Rachmatuzakiyah—menegaskan, perda tersebut akan mengatur hak dan kewajiban para pelaku ekonomi kreatif secara jelas, serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi tersebut. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan pelaku ekonomi kreatif untuk mendukung dan menjalankan perda yang telah disahkan bersama ini.

Terkait Raperda RP3KP, Zakiyah menyebutkan, perda ini bertujuan menghadirkan pemukiman yang layak dan tertata di Kabupaten Serang. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pembangunan permukiman dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Fokus utamanya adalah penetapan atau kondisi eksisting yang ada di wilayah Kabupaten Serang, yang nanti kita tentukan di dalam perda itu,” tuturnya

Baca Juga :  Gagal Isi Token, Begini Cara Mudah Pengaduan Listrik melalui PLN Mobile

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Serang juga akan segera mengajukan permohonan persetujuan kepada Pemerintah Provinsi Banten terkait penetapan perda tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh proses administratif berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku di tingkat provinsi dan nasional.

Dalam rapat paripurna tersebut, turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, serta sejumlah pejabat eselon II dan III. Rapat paripurna juga dihadiri oleh anggota DPRD lainnya dan unsur Forkopimda, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Juragan Nilai Ganjar Pranowo Akan Peroleh Suara Signifikan di Banten

Daerah

Pemprov Banten Fokus Komoditas Penyebab Inflasi

Daerah

Buka Puasa Bersama dengan Sopir Truk di Banten, KST Dukung Ganjar Bawa Bantuan Oli

Daerah

Tim Gabungan Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Anyar Kota Tangerang

Daerah

Kualitas Data ASN Kota Serang Capai 99,92 Persen, BKN Siapkan Lemari Digital

Daerah

Tahun 2024, Pemprov Banten Prioritaskan Penanganan Stunting hingga Kemiskinan Ekstrem

Daerah

Kajol Dukung Ganjar Gelar Pelatihan UMKM untuk Driver Ojol di Rangkasbitung

Daerah

Penuhi Audiensi BKPSDM, Tenaga Honorer Kabupaten Serang Pastikan Besok Unjuk Rasa