Ada Apa Dengan BUMD Agrobisnis Banten Mandiri?
Oleh: Herizon Jasmaraputra SE. MM. CHRM
Merespon pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pidato pertamanya setelah pelantikan, Prabowo secara jelas menyampaikan bahwa ketahanan pangan (swasembada pangan) merupakan salah satu kekuatan bangsa dan negara.
Dalam merespon itu, lembaga/instansi, kementerian, dan pemerintah daerah termasuk Pemprov Banten dan pemkab/pemkot perlu serius mempersiapkan ketahanan pangan di daerahnya.
Pemerintah daeah harus menyipakan roadmap pangan di derahnya masing-masing, terlebih Provinsi Banten dekat dengan Daerah Khusus Jakarta.
Beruntungnya, saat ini Pemprov Banten memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perseoran Daerah, yang bisa dijadikan salah satu instrumen penggerak ekonomi dalam bidang pangan berkelanjutan.
PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) harus betul-betul dapat menjadi pemain utama di sektor pangan di tanah jawara, agar pemerintah betul-betul mampu dalam mengendalikan harga, khususnya harga komoditas pangan yang paling berdampak terhadap inflasi.
Pemerintah daerah harus betul-betul memperhatikan BUMD pangan dengan serius, serta memastikan Badan Usaha Daerah ini tumbuh secara baik, besar dan menjadi kuat, seluruh pengurus dan pegawainya harus bekerja secara transparan, accountable, innovative dan visioner.
Jadi Ketika besar dan kuat, maka kolaborasi antara Pemerintah Derah dan Badan Usaha Milik Derah dapat secara optimal dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok di Provinsi Banten.
Salah satu upaya Pemprov Banten melakukan support terhadap BUMD Agrobisnis Banten Mandiri adalah menyegerakan RUPS dan RPUS Luar Biasa, dimana belakangan ini BUMD Agrobisnis Banten Mandiri sejak lama tidak memiliki Komisaris dan belum melakukan RUPS atas laporan keuangan 2023.
BUMD Tanpa Komisaris
Tentu hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 pasal 29, dimana organisasi BUMD berbentuk Perseroda terdiri dari atas Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS), Komisaris dan Direksi.
Tentunya hal ini akan menjadi bom waktu bagi pengurus, bahkan lembaga BUMD itu sendiri, setidaknya ada dua hal yang akan terjadi apabila dibiarkan Badan Usaha Milik Daerah berjalan tanpa pengawasan.
Pertama, akan mengakibatkan super power pada pengurus puncak atau kekuasaan yang tidak terkontrol. Dalam kondisi ini, maka setidaknya akan memunculkan beberapa risiko.
Diantaranya ialah otoriter dan keputusan sepihak, penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, serta risiko keuangan yang tidak terkendali dan biaya operasional yang membengkak, ada juga dampak hukum dan masih banyak lagi.
Kedua, adanya keragu-raguan dari pengurus dalam pengambilan keputusan, contoh saja jika Rencana Kerja Anggaran (RKA) belum terbahas dalam RUPS, maka akan sulit menerjemahkan keputusan-keputusan bisnis yang baru, serta akan ada keragu-raguan dalam berinvestasi dan masih banyak lagi.
Kedua resiko yang akan muncul tersebut akan sangat berpengaruh, terhadap reputasi perusahan dan kinerja keuangan perusahaan. Bahkan bukan tidak mungkin penulis bisa memprediksi bahwa dalam laporan keuangan 2024 dimungkinkan akan mengalami kerugian.
Komisaris BUMD Adalah Kunci
Pengawasan dari komisaris adalah kunci untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Komisaris memberikan checks and balances yang penting dalam sistem manajemen perusahaan, menjaga agar para direktur BUMD beroperasi sesuai dengan visi dan misi perusahaan, serta kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Oleh karena itu, peran serta Pemprov Banten dalam mengelola Badan Usaha Milik Daerah secara serius sangat berpengaruh besar dalam kemajuan Badan Usaha tersebut, sehingga akhirnya, peran serta BUMD Agrobisnis Banten Mandiri dalam mendorong ketahanan pangan, pengendalian harga dan inflasi bisa berjalan secara optimal.
Kota Serang, 14 November 2024
Penulis adalah Akademisi, Praktisi SDM & Pengamat Kebijakan Publik







