Pilkada Menurut Konstitusi Perspektif UUD 1945
Oleh : Dr. Azmi Polem, S.Ag.,SH.,MH
Hukum dengan kaedah atau normanya meletakkan dan mengukuhkan individu, masyarakat, penduduk, umat atau warga negara sebagai pemegang hak dan kewajiban konstitusional. Hak-hak tersebut dapat berwujud dalam bentuk hak publik mutlak, hak keperdataan absolut dan hak relatif. Karena demikian maka secara fundamental konstitusi dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) melalui asas-asasnya meletakkan dasar-dasar, fondasi pengakuan hak-hak dan kewajiban konstitusional bernegara dalam banyak sisi kehidupan dan praktek penyelenggaraan negara serta menentukan hubungan warga negara dengan negara, relasi dengan lembaga, badan, organ-organ, komisi-komisi negara dan pemerintahan serta aparatur negara dan pemerintahan.
Disamping itu dengan asas-asasnya, konstitusi meletakkan dasar, landasan, payung hukum, pijakan pengaturan bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota dan wakil walikota, melibatkan banyak pihak ikut ambil bagian ke dalamnya secara konstitusional.
Berkenaan dengan itu, tampak klausula fundamental normatif tersebut pengaturannya secara langsung mengenai, mengatur dan menentukan lembaga, badan, pihak-pihak penyelenggara atau institusi penyelengarakan Pilkada.
Diketahui Pilkada sebagai wujud proses implementasi permusyawaratan dan kedaulatan rakyat secara konstitusional bergulir atas demokrasi baik dalam konteks asas-asas maupun demokrasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan Pilkada yang menunjukkan pelaksanaan pilkada selain dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu atau Komisi Independen Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan (bagi Aceh) dengan sub organ turunan di bawahya, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pula dalam prosesnya melibatkan lembaga, badan atau institusi lainnya bergerak dengan fungsinya masing-masing untuk melaksanakan kewajiban konstitusional pelaksana pemilihan kepala daerah.
Oleh karena demikian, konstitusi dengan asas-asas melekat padanya meletakkan UUD 1945 sebagai sumber asasi paling menentukan melahirkan dasar, landasan, payung hukum dan pijakan bagi penyelenggaraan Pilkada merupakan elemen tak terpisahkan atas nilai-nilai lain dari konstitusi. Dari itu maka dapat terlihat bahwa penyelenggaran pilkada dalam negara hukum demokrasi konstitusional secara fundamental UUD 1945 melalui Pasal 1 Ayat (2 meletakkan ; ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’ ; Ayat (3) ‘Negara Indonesia adalah negara hukum.’ Tak terpisahkan dari itu lebih asasi dan konstruktif lagi, Pasal 18 (4) menegaskan ‘Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis’.
Oleh karena demikian maka tampak jelas bahwa ketentuan konstitusi berposisi sebagai sumber hukum tertinggi bersifat hirarkis secara jenjang norma terhadap peraturan hukum di bawahnya terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Semakna dengan itu termasuk ke dalamnya seluruh produk hukum terkait pilkada, antara lain include Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang selanjutnya telah beberapa kali dilakukan perubahan, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, memperlihatkan bahwa ‘Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang kemudian disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis. Atas serangkaian di atas maka bagaimana pilkada dan hak-hak individu dan masyarakat sebagai warga negara dalam pilkada berdasarkan konstitusi.
Hak-Hak Pilkada Warga Negara Menurut Konstitusi
Bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa secara empiris praktek penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) banyak ternodai dengan penyimpangan dalam pelaksanaannya berimbas dapat merugikan hak-hak subjek hukum sebagai warga negara. Sementara diketahui, konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 telah meletakkan asas-asas, nilai-nilai, kaedah dasar, landasan, payung hukum secara fundamental dan pijakan bagi penyelenggaraan pilkada disamping sisi elemen mendasar lainnya dalam penyelenggaraan negara dan relasi warga negara dengan warga negara. Di antara hal ikhwal tersebut, konstitusi mengilhami pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilaksanakan atas nilai-nilai religius dengan keimanan, ketaqwaan dan kejujuran untuk kemajuan masyarakat bangsa dan negara. Pilkada dilaksanakan selayaknya dengan kemerdekaan, kebebasan, kemandirian, dengan akhlakul karimah, berkeadaban, berperikemanusiaan dan berkeadilan, itu harapan konstitusi.
Tak lepas dari itu pilkada ber-output asas-asas konstitusi diharapkan mampu memberi perlindungan bagi segenap masyarakat bangsa, pilkada yang mampu menumbuhkan perilaku menciptakan persatuan untuk kesatuan bangsa, mampu mencerdaskan, memberi kemajuan bagi pembangunan jiwa dan raga masyarakat bangsa, mampu memahami ekspresi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh elemen masyarakat bangsa di antara lainnya.
Kehadiran asas, dasar, landasan serta unsur-unsur tersebut di atas secara preventif diadakan bertujuan untuk mencapai hakikat dan tujuan bernegara jauh ke depan. Daerah provinsi, kabupaten dan kota, baik pada sisi konteks staatrechttelijke maupun dalam ranah administratiefrechttelijke sebagai elemen negara tidak tepat dikonstrusikan statis hanya untuk kepentingan kehidupan belaka jangka pendek satu periode rezim kepemimpinan atau satu kehidupan satu generasi saja, melainkan lebih fleksibel, lebih luas dan lebih jauh dari itu. Di mana hakikat dan tujuan bernegara didesain untuk berkehidupan berkelanjutan bagi kepemimpinan dan generasi selanjutnya.
Artinya pilkada yang termasuk dalam tujuan pendirian negara secara primer, di mana negara diadakan termasuk satuan daerah otonom, pemerintahan daerah serta pilkada termasuk ke dalamnya diadakan bertujuan untuk memajukan dan mewujudkan kepentingan bersama elemen masyarakat bangsa. Dari itu nilai-nilai konstitusi menjadi dasar asasi bagi setiap penyelenggaraan pilkada di Indonesia, maka segala peraturan hukum tentang pelaksanaan pilkada termasuk pelaksanaannya sebagai suatu proses implementasi kedaulatan rakyat di daerah-daerah harus berdasarkan pada materi muatan UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis negara Indonesia. Sebagai bagian dari itu juga secara nyata segala asas-asas pelaksanaan pemilihan umum dan pilkada dalam Pasal 22E UUD 1945, yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sekali (luber dan jurdil) merupakan bagian dari kesatuan asas-asas dalam konstitus sebagai fondasi nilai filosofis, prinsipil, yuridis, psikologis dan sosiologis bagi hakikat dan tujuan bernegara.
Berkaitan dengan hal ihwal tersebut, eksistensi hak-hak warga negara dalam pilkada dalam konstitusi merupakan bagian dari penjabaran lebih lanjut isi kandungan materi muatan konstitusi. Hak-hak fundamental tersebut harus dijunjung tinggi, dihormati serta diakui keberadaannya sebagai hak konstitusi bersifat konstitusional, memiliki kebebasan dan kemandirian ikut serta dalam pilkada baik untuk dipilih maupun memilih dalam pilkada sebagai medium implementasi kedaulatan rakyat dan permusyawatan rakyat di daerah. Tidak saja hak-hak warga negara dalam pilkada, kehadiran lembaga dan/atau badan penyelenggaran pilkada merupakan bagian dari kelanjutan kewajiban konstitusional yang diemban oleh lembaga, badan atau pemangku jabatan penyelenggara pilkada. Maka tak terpisahkan dari itu tampak bahwa lembaga/badan termasuk organ-organ sampai sub-sub organ penyelenggara Pilkada-pun mulai dari hulu hingga ke hilir secara fundamental sebagai subjek hukum berbentuk badan hukum publik harus tunduk, taat dan patuh pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Sebagai sumber hukum tertinggi bagi penyelenggaraan negara bernilai asasi, bersifat fundamental dan mendasar menjadi sumber dasar hukum bagi peraturan perundang-undangan lain di bawahnya, termasuk bagi produk hukum beschikking berupa ketetapan, keputusan, putusan, petunjuk pelaksana, petunjuk teknis serta kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan atas dasar hukum harus tunduk pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Dari itu memperlihatkan hak-hak individu atau masyarakat sebagai warga negara ditempatkan secara mendasar dalam konstitusi, disamping itu konstitusi secara konstitusional pula menentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sub-sub badan dan/atau organ-organ pelaksana di bawahnya, demikian juga dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pelaksana tugas pengawasan dengan organ turunannya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Partai Politik, Satuan Pemerintah baik Pusat dan Daerah dengan perangkat-perangkatnya, tim pendukung bacalon hingga sampai calon kepala daerah, individu, kelompok masyarakat serta elemen lainnya yang dapat terkait langsung atau tidak langsung dalam pelaksanaan Pilkada. Oleh karena demikian maka keberadaan lembaga atau badan penyelenggarakan pilkada baik KPU termasuk organ di bawah termasuk kedalamnya ; Kpud Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (Kip untuk Aceh), Kpud Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (Ppk), Panitia pemungutan suara (Pps), Kelompok penyelenggara pemungutan suara (Kpps), Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Bawaslu/Panwaslih dengan organ turunannya ; Bawaslu/panwaslih Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslu) Kecamatan, Panitia pengawas pemilu/Panwaslih Kelurahan/Desa, Pengawas tempat pemungutas suara (Pangawas TPS) termasuk turunan Panwaslih (Aceh). Disamping itu termasuk Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) dengan organ dan unit fungsi kerjanya sebagai lembaga atau badan penyelenggara pemilu dan pilkada.
Dari itu secara nyata melihat bahwa hak-hak individu dan masyarakat sebagai warga negara dalam pilkada demikian juga dengan lembaga atau badan penyelenggara pilkada dari tingkat lebih tinggi hingga sampai ke tingkat lebih rendah secara asasi, fundamental dan mendasar ditentukan oleh konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis mengatur dan menentukan penyelenggaraan Pilkada, termasuk pembentukan peraturan hukum sebagai penjabaran lebih lanjut dari UUD 1945 bagi penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati dan/atau calon walikota-wakil walikota.
Disamping itu pula bahwa dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 setiap pemilih atau calon kepala daerah akan dipilih harus tunduk dan mendapatkan pengakuan yang sama dihadapan hukum dalam konstitusi bersifat konstitusional baik dalam pengaturan dan penentuan UUD 1945 maupun berdasarkan produk hukum lain yang mengatur pilkada tunduk pada UUD 1945. Hal itu tentu termasuk pilkada dalam pengaturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang selanjutnya telah beberapa kali dilakukan perubahan, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, memperlihatkan ‘Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang kemudian disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota secara langsung dan demokratis.
Pengakuan tersebut sebagaimana menurut UUD 1945 dalam Pasal 28D Ayat (1) menegaskan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.’ Materi muatan ini meletakkan termasuk memberi pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum dalam pilkada. Karena itu segala bentuk kejahatan dalam pilkada, baik penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik termasuk oleh pelaksana pilkada di luar fungsinya untuk kepentingan pribadi, keluarganya dan kelompoknya tanpa hak dengan melawan hukum, politik uang dalam pilkada, pemalsuan data atau dokumen, pengelembungan suara dalam pilkada, intervesi dan mobilisasi aparatur publik untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya tanpa hak dengan melawan hukum, aparat penegakkan hukum yang seharusnya berlaku adil tetapi berpihak ke salah satu pasangan calon dalam penyelesaian sengketa pilkada, dan jenis kejahatan dan pelanggaran lain dalam pilkada merupakan tindakan melawan hukum secara konstitusional pula perbuatan melawan konstitusi. Karena secara fundamental perbuatan menyimpang dalam pilkada tidak lain merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum konstitusi, yaitu tindakan yang tidak menjunjung tinggi perikemanusiaan dalam pilkada sebut saja pemaksaan terhadap petugas penyelenggara pilkada, pemilih atau calon yang akan dipilih yang berimbas terjadinya kematian dan pelanggaran hak asasi manusia. Disamping itu perbuatan melawan konstusi lainnya yaitu dapat berbentuk tindakan ketidakadilan dalam pilkada, ketidakjujuran, tindakan pembiaran tanpa perlindungan dalam pilkada, tindakan menutup-nutupi informasi publik menyangkut pilkada, tindakan pengabaian untuk taat dan tunduk pada peraturan hukum konstitusional dalam pilkada, tindakan diskriminasi, serta tindakan sejenis lainya dapat merupakan tindakan melawan konstitusi UUD 1945.
Terhadap itu rasionya mengapa adanya materi muatan konstitusi meliputi ; perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negara, penetapan susunan ketatanegaraan secara mendasar; dan penetapan tindakan negara, lembaga, badan, organ-organ dan/atau tindakan alat perlengkapan negara dalam segala aspek penyelenggaraan negara, termasuk penyelenggaraan pilkada oleh pelaksana lembaga atau badan penyelenggara pilkada. Terhadap itu memiliki maksud penyelenggaraan pilkada dalam konteks pengimplementasi hak warga negara dalam memilih atau sebagai calon untuk dipilih, sekaligus perlu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasinya dalam pilkada.
Disamping itu konstitusi juga meletakkan susunan kelembagaan negara dalam fungsi masing-masing, termasuk lembaga/badan yang ditugaskan untuk penyelenggara pilkada tetap sebagai penyelenggara pilkada. Lembaga/badan lainnya jika tidak berwenang untuk itu tidak perlu melibatkan diri ikut-ikutan kedalam pelaksanaan pilkada, hal itu berimbas dapat terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan fungsi lembaga, kecuali oleh hukum secara konstitusional dan sah diperintahkan dengan fungsinya menyukseskan pilkada.
Karena itu juga untuk tidak terjadinya tindakan atau perbuatan melawan konstitusi dalam pelaksanaan pilkada dapat dilihat dari materi bagian ketiga yaitu apa maksud konstitusi memberi pembatasan tindakan negara, lembaga, badan, organ, alat/aparatur perlengkapan negara. Hal itu dilakukan agar penguasa dari institusi yang dipegangnya tidak melakukan perbuatan kesewenang-wenangan, alias tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak melawan hukum konstitusi. Klausula itu tentu searah dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara tertulis, dalam Pasal 28J (1) menegaskas “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Esensi tersebut tampak sangat asasi, fundamental dan mendasar pengaturan dan penentuannya, oleh karena itu maka setiap penyelenggaran dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota harus taat dan tunduk atas pengaturan dan penentuan konstitusi UUD 1945 termasuk produk peraturan hukum tentang penyelenggaraan pilkada pula harus tunduk, tercermin dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, dan tak terpisah dari itu bahwa konstitusi tertulis UUD 1945 dalam materi muatannya mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak individu dan masyarakat warga negara sebagai pemilih dalam pilkada, termasuk partai politik, petugas-petugas penyelenggara pilkada, para calon kepala daerah serta elemen-elemen lain terkait dalam pilkada.
Konklusi
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara melalui asas dan nilai-nilai terkandung di dalamnya meletakkan dasar-dasar, kaedah atau norma sebagai sumber, dasar dan landasan hukum bagi produk hukum turunan di bawahnya sebagai pijakan dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah, termasuk terhadap pilkada tahun 2024 yang akan datang. Disamping itu hak-hak individu, masyarakat, umat atau penduduk sebagai warga negara secara asasi diakui mendapat jaminan dan perlindungan konstitusi sebagai subjek hukum pemegang hak dan kewajiban untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan kepala daerah. Adapun lembaga atau badan-badan penyelenggara pemilihan kepala daerah diadakan untuk menfasilitasi proses pemilihan untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota secara hukum menjalankan kewajiban konstitusional bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar negara dan atas pijakan produk hukum pilkada disertai pengakuan kewenangan hak-haknya dengan pembatasan-pembatasan ditentukan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai bagian utama dari itu, bahwa pilkada menurut konstitusi dalam perspektif Undang-Undang Dasar 1945, pilkada yang dapat terpenuhi rasa keadilan asasi masyarakat bersumber atas konstitusi dengan perikemanusiaan yang tinggi, perlindungan, pilkada atas dasar akhlakul karimah dan berkeadaban, pilkada yang tidak diskriminatif, tidak nepotisme, tidak kolusi, tidak korupsi, pilkada tidak berpihak yang tanpa hak melawan hukum, pilkada jujur, pilkada untuk kepentingan umum, pilkada yang tidak dijalakan atas kejahatan, pelanggaran dan pelanggaran/kejahatan hak-hak asasi manusia, hak publik mutlak dan hak-hak terkait lainnya. Dengan kata lain pilkada yang dapat memberi ketertiban, kepastian dan keadilan hukum masyarakat, pilkada mencerdaskan, memajukan yang dengan hasil dari pilkada dapat memberi perubahan bagi kemajuan umum di daerah, pilkada yang dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan umum masyarakat di daerah-daerah, pula lebih asasi pilkada yang diselenggarakan untuk memilih kepala daerah sebagai wujud implementasi kedaulatan rakyat dengan menampung ekspresi dan aspirasi masyarakat yang dapat meningkatkan derajat, marwah dan harkat martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Rahman dan Raahiim.
Serang, 30 Juni 2024
Penulis adalah Analis Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa – Alumnus Doktoral Ilmu Hukum Unpad dan FakSyar UIN Ar-Raniry







